BERITA UTAMASUMSEL

MAKI Sumsel : Rusunami Jakabaring Berpotensi Rugikan Negara Rp 264 Milyar

PALEMBANG, SUMSEL, BN- Pada Tanggal 18 Mei 2016 Perumnas dan Pemprov Sumsel membuat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penyediaan Rumah Susun Umum yang berlokasi di Jakabaring Palembang dengan Nomor Perjanjian Kerja Sama No.DIRUT/0923/10/V/2016.

Latar belakang perjanjian ini adalah untuk memenuhi tempat tinggal atau tempat hunian, sarana pembinaan keluarga serta sarana penunjang kesejahteraan dan sarana pendukung penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang.

Perum Perumnas mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pembangunan rusun, sementara biaya penyediaan lahan ditanggung oleh Pemprov. Sumatera Selatan dan pembangunan sarana prasarana umum dilaksanakan oleh Kementerian PUPR menggunakan dana APBN.

Proyek pembangunan ini kemudian timbul masalah karena status tanah seluas 51.285 m2 di lokasi Rusun Jakabaring belum clean and clear, sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dapat diterbitkan oleh BPN. Sementara itu Pemprov Sumsel mengajukan permohonan HPL kepada BPN tanggal 1 Februari 2017.

Lahan tanah yang diajukan permohonan HPL seluas 51.285 M2 itu merupakan tanah hasil reklamasi yang dibebaskan pada tahun 1991. Alas hak yang dimiliki Pemprov Sumatera Selatan berupa Berita Acara Pembebasan tanah seluas 4.226 m2, sedangkan seluas 47.059 m2 tidak ditemukan alas haknya.

Menurut BPN Kota Palembang dan BPN Wilayah Sumatera Selatan, dokumen pendukung yang diajukan Pemprov Sumatera Selatan belum memenuhi persyaratan, antara lain masalah kevalidtan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya.

Masih terdapat beberapa SHM atas nama orang lain sehingga Pemprov Sumsel membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian atas bidang tanah yang belum ditemukan alas haknya yang dibuat pada Agustus 2018.

Pemprov juga membuat surat Pernyataan tanggung jawab dari klaim dan tuntutan pihak manapun yang dibuat pada tanggal 7 September 2018. Atas pernyataan tersebut BPN Kota Palembang menyampaikan surat pengantar Nomor 68/2-16-71/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 terkait permohonan HPL Pemprov Sumsel kepada BPN Wilayah Sumatera.

Pada tanggal 17 Desember 2018, BPN Wilayah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan permohonan tersebut melalui surat Nomor 4238/500-15/XII/2018 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Dalam bidang tanah seluas 51.285 m2 tersebut terdapat 3 Sertifikat Induk yaitu M.210, M.215, dan M.279. Sertifikat induk telah dibagi-bagi menjadi beberapa SHM dengan rincian M.210 terdiri dari 2 SHM, M.215 terdiri dari 36 SHM/GS, dan M.279 terdiri dari 74 SHM/GS.

Dari sejumlah SHM tersebut, SHM yang berada dalam lokasi permohonan HPL adalah 36 SHM. SHM tersebut diterbitkan sebelum proses pembebasan tanah oleh Pemprov.

Hal ini membuat BPN Kota Palembang saat itu belum dapat memproses secara berjenjang ke BPN Kanwil Sumsel serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk diproses penerbitan HPL. Namun BPN akan menerbitkan HPL bersyarat dimana pada diktum keputusan disebutkan bahwa jika nantinya terdapat tuntutan dari pihak lainnya, maka Pemprov. Sumatera Selatan yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan.

Anehnya lagi ada upaya pembatalan SHM yang berada di dalam tanah yang diajukan HPL-nya tersebut melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan alasan pemegang hak melalaikan kewajibannya untuk menguasai, menggarap, memasang tanda batas, dan menjaga kesuburan tanah sesuai Undang-undang Agraria.

Akibat status tanah ini maka proses penjualan Rusunami Jakabaring terkendala dan dari 1.226 unit rusun dan kios hanya 18 unit yang terjual secara pasti karena menggunakan metode pembayaran secara cash. Sementara Pembelian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tidak lolos BI Checking sehingga tidak bisa akad kredit.

Sementara itu biaya pembangunan sudah dikeluarkan sebesar Rp 264.340.730.452,80 sedangkan dana yang diperoleh hanya sebesar Rp 6.362.815.669.00 berupa penerimaan penjualan dari calon konsumen.

Ketika di mintai pendapatnya, Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan MT berucap, “inilah kalau Kebijakan Kepala Daerah yang ingin dikatakan Visioner tanpa melihat kondisi sebenarnya,” ujar Feri.

“Saya ingat waktu hadiri pertemuan di Griya Agung dalam rangka launching Asian Games, Gub Sumsel menyatakan kita akan bangun tiga tower di Jakabaring dengan tinggi 23 lantai namun nyatanya hanya 10 lantai yang terbangun,” ungkap Feri.

Menurutnya, Rusun Jakabaring terdiri dari tiga tower 10 lantai sebanyak 1.226 unit yang terdiri dari 116 kios dan 1.110 hunian. Realisasi pengeluaran biaya sebesar Rp 264.340.730.452,80 dengan rencana pendapatan dari penjualan unit sebesar Rp 331.147.053.000,00.

“Menurut Pemprov Sumsel kala itu ada sekitar 7.000 atlit yang akan berada di Palembang pada perhelatan Asian Games 2018 sehingga dibutuhkan ±2.500 unit kamar,” tambah Feri kembali.

“Namun nyatanya ??? tidak sampai 500 orang yang hadiri perlehatan Asian Games di kota Palembang,” tandas Feri lebih lanjut.

“Kita selalu terpesona visi dan misi yang besar tapi tidak di barengi berpikir secara logika akal sehat, apa mungkin atau masuk akal atau tidak dan apa tujuan dari visi misi tersebut,” lanjut Feri kembali.

“Sekarang kita lihat pembangunan jembatan Musi 4 macet total karena terkendala ganti rugi, apa masuk akal sehat membangun di tanah kepemilikan orang lain atau dengan kata lain pagar makan tanaman,” kata Feri selanjutnya.

“Perum Perumnas akan bangkrut karena Rusunami Jakabaring berdiri di atas lahan hipotik pribadi dan kalaupun tanahnya di bebaskan butuh dana minimal 100 milyar apa mungkin,” tanya Feri.

“Sekarangpun harganya sangat melangit lebih mahal dari Rusunami di Jabodetabek di tambah harga tanah per unit bertambah hampir 70 juta sementara tanah di sumsel masih sangat luas,” ujar Feri.

“Saya curiga dengan investasi ratusan milyar Perum Perumnas apa jaminan pembiayaanya, apa perbankan atau dana sendiri dan apa yang di jadikan agunanya dan komitmen apa dengan mantan Gub Sumsel,” pungkas Feri mengakhiri pernyataanya.

Sementara itu dari pihak PT. Perum Perumnas ketika di konfirmasi belum bersedia memberikan klarifikasi di karenakan pimpinan wilayah sedang berada di luar kota.

“Maaf mas untuk sementara waktu kami tdk bisa memberikan klarifikasi, karna pimpinan sedang berada di luar kota,” jelas Pita staf kantor. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button