ACEH

Polres Gayo Lues, Bekuk Pemilik Ganja 250 Gram

GAYO LUES, ACEH, BN-Satnarkoba Polres Gayo Lues berhasil mengaman kan pemilik ganja yang berinisial (HB) 40, warga Kuta Lintang Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues, Senen (16/9) lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, pada Selasa (17/9/2019) mengatakan, penangkapan pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB.

Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Desa Kutalintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo lues diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Menanggapi informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan di Desa Kutalintang tersebut. Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap  seorang laki – laki yang mengaku berinisial HB, dengan barang bukti yang ditemukan, satu buah unit HP Merk Nokia warna hitam merah, satu buah narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang telah dimasukkan ke dalam satu buah plastik putih dengan berat keseluruhan 250 gram,” ujarnya.

“Dengan barang bukti itu, selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses lebih lanjut. Kami mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan/lidik terhadap kasus tersebut,” tambahnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button