BERITA UTAMASUMSEL

WRC Akan Laporkan Kembali Dugaan Penyimpangan Proyek Tahun Jamak Bermasalah Di Kab. Ogan Ilir

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Ketua Watch Relation Of Corrution, (WRC), Arie Chandra SH mengatakan, saat ini lembaganya akan kembali melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana anggaran proyek tahun jamak di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terindikasi jalan di tempat.

“Kita selalu mengharapkan pihak KPK lebih giat lagi menangani kasus ini dan bisa berjalan sebagaimana mestinnya. Tapi kita tahu konsidi sekarang gedung merah putih (KPK) masih baru ada pergantian pucuk pimpinan,” kata Arie beberapa waktu lalu.

Arie menjelaskan, laporan tersebut akan melengkapi laporan sebelumnya oleh lembaga lain terkait dugaan indikasi korupsi pada 26 proyek pengerjaan jalan tahun jamak senilai Rp 324,345 miliar di Kabupaten Ogan Ilir.

“Proyek senilai Rp 324 miliar lebih itu dianggarkan Pemkab OI dalam empat tahun anggaran, dimulai tahun 2007 sebesar Rp 650 juta, Tahun 2008 sebesar Rp 86,448 miliar, Tahun 2009 sebesar Rp 86,448 miliar, dan Tahun 2010 sebesar Rp 86,448 miliar lebih. Tetapi dalam pelaksanaan peningkatan jalan dan jembatan diduga terjadi penyimpangan,” katanya.

Sekedar mengingatkan, sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengusulkan hak angket terkait dugaan korupsi Rp 324 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Usulan hak angket disampaikan pada sidang paripurna pertanggungjawaban akhir jabatan bupati Ogan Ilir.

Usulan hak angket dari fraksi gabungan sempat tak direspon Ketua DPRD Ogan Ilir. Namun sejumlah anggota Dewan bersikeras menyampaikan usulan hak angket karena proyek jamak 2007 hingga 2010 banyak yang mubazir dan tak bisa digunakan.

Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya sempat menanggapi pernyataan anggota DPRD di rapat paripurna dan mengatakan siap diaudit.

Pernyataan Mawardi tak memuaskan 15 anggota DPRD yang mengusulkan penggunaan hak angket.

Penggagas angket mengancam melaporkan dugaan korupsi lima paket proyek yang merugikan negara Rp 324 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi bila usulan hak angket tak diagendakan dalam sidang paripurna pertanggung jawaban akhir Mawardi Yahya.

Hak angket diusulkan karena satuan kerja proyek tahun jamak itu sudah dipanggil tiga kali tetapi tak pernah datang ke DPRD. Padahal lima paket proyek jamak tersebut banyak masalah dan tidak layak guna. Contohnya jalan yang dibangun selama empat tahun saat ini justru digenangi banjir dan tidak bisa digunakan lagi.

Sementara itu Mawardi Yahya mantan Bupati Ogan Ilir yang sekarang menjabat Wakil Gubernur Sumatera Selatan ketika di temui di kantornya sedang tidak berada di tempat dikarnakan ada kegiatan diluar kantor. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button