Masyarakat Minta Ketegasan Aparat Usut Perusahaan Limah Plastik dan Oli Bekas di Sukorejo Buduran
SIDOARJO, JATIM, BN-Mangun Wijaya Plastik di Jl. Sukorejo Industri Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ini diduga sangat ngawur.
Perusahaan ini diduga tidak mengantongi ijin pengolahan limbah dan ijin-ijin lainnya, tapi pemilik ini bilang kalau ijin perusahaannya UKM, padahal jelas – jelas di dalam pabrik ada produksi.
Kepala Desa Sukorejo, Heri mengatakan lokasi pabrik tersebut bukan lokasi industri tapi lokasi pemukiman
Marta Ketika di konfirmasi terkait harga sewa lahan yang di gunakan untuk proses produksi plastik ini, satu tahunnya dia menyewa ke pihak Desa Rp 8 juta. Sedangkan menurut kades hanya menyewa Rp 7 Juta.
Sedangkan, tempat pengolahan limbah Bahan Berbahayan dan Beracun (B3) jenis Oli milik Khoirul ini, menurut sumber satu tahunnnya membayar Rp 20 Juta. Sedangkan menurut penuturan kades hanya membayar Rp 14 juta.
Dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional (BN), Marta megatakan kalau plastik yang dia kelolah itu limbah biasa jadi tidak perlu perijinan.
Menurut pria bermata sipit dan warna kulit kuning ini menambahkan justru punya Haji khoirul itu pengolahan Oli bekas itu merupakan limbah B3 yang harus punya ijin.
Masyarakat Buduran yang ada di sekitar berharap polisi mengambil tindakan terhadap kasus ini. (yah)