BERITA UTAMAJATIM

Proyek Rutiluhu Dinsos Kota Surabaya Tebang Pilih

Salah satu rumah di Perum Veteran Pakal yang bakal dibedah.

SURABAYA, JATIM, BN-Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2015, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya.

Program ini untuk peningkatan kondisi fisik rumah bagi keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang menempati rumah tidak layak huni, sebagaimana dimaksud dalam huruf; a) dapat lebih efektif dan tepat sasaran, maka Tujuan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rutilahu bertujuan, untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas, tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan kondisi rumah menjadi rumah layak huni, sehat dan aman.

Namun, sangat disayangkan pemberian Rutilahu di Kecamatan Pakal Surabaya, Kota Surabaya Barat, adanya dugaan permainan antara pihak Dinas Sosial (Dinsos) kota Surabaya, dengan pihak Panitia Rutilahu khususnya RW 5 dan RT-RT lainnya di wilayah Perum Cacat Veteran Pakal, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal. A

Menurut sumber BN, panitia Rutilahu tahun 2019 ini terkesan tebang pilih (kroni-kroni)-nya, terkait rumah-rumah warga di sekitar wilayah tersebut, yang mendapatkan di bedah rumah melalui program Rutilahu tersebut. Sebab, dari program Rutilahu tersebut, dengan dana sebesar per KK Rp 30 juta.

Sedangkan, dari pihak panitia Rutilahu sudah mengajukan 12 KK agar mendapatkan bantuan program tersebut, antara lain dari beberapa warga yang sudah mendapatkan bantuan; 1. Umi kalsum RT 4/ RW 5, 2. Agus waluyo RT 3/RW 5, 3. Efendi RT 1/ RW 5, 4. Winarko RT 2/ RW 5, namun belum selesai sampai sekarang ini.

Bagus selaku Kabid Kesejahteraan Sosial dari jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengatakan syarat memperoleh bantuan dari program Rutilahu antara lain Warga (penduduk, red) asli Surabaya Mempunyai SKTM yang dikeluarkan dari Kelurahan Setempat. Tempat tinggal (tanah tidak bermasalah) atau Surat Petok D (Sertifikat, red).

Menurut sumber yang terkuat berinisial IM, sempat ditemui di halaman parkir Kecamatan Pakal mengungkapkan, “Yang dibedah saat ini belum selesai pekerjaannya rumahnya pak Sunarko RT 2/RW 5 pakal,” ujar sumber berinisial IM dan menambahkan intinya, progran bedah rumah Rutilahu di RW 5 Kel Pakal menyalahi prosedur.

Masad selaku Lurah Pakal mengatakan, ” sepuluh itu sudah semua,” jelasnya.

Sedang H. Asto, selaku ketua panitia Rutilahu, dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, “ada 12 titik, rumah yang enggak layak huni, nggak layak pakai dibedah semua,” ungkap Asto.

“Pertama 7 juta terus ditingkatkan lagi 12 juta. Itu terus ditingkatkan lagi, berapa yang kemarin ya 17 juta, itu yang parah-parah,” ungkapnya.

“Penerimaan Rutilahu, terakhir sebesar Rp 27 juta, belum dipotong pajak,” jelas Ketua Rutilahu Kelurahan Pakal ini.

Kasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Surabaya menegaskan, “ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi, yang menerima ber-KTP Tanah yang ditempati tanah yang jelas,” ulas Kasi Masruri. “Bukan tanah PT. KAI, bukan tanah Pengairan, statusnya milik pribadi, egendom,” jelasnya didampingi Bagus selaku Kabid. (Byp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button