BERITA UTAMAJATIM

Temuan BPK, Ratusan Juta Dana Bos Ngendon Di Kasek

Diduga Sengaja Tidak Melapor ke Dinas Pendidika

Drs. Edy Sutanto, SH Direktur LSM KPN

SURABAYA, JATIM, BN-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  ada  lima sekolah yang memiliki saldo Dana BOS Tahun 2016 sebesar Rp. 630.522.316,00, tidak melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten setempat. Sedang ada enam sekolah yang memiliki sisa Dana BOS Tahun 2017 sebesar Rp 885.031.463,31, yang berada dalam penguasaan sekolah.

Informasi diperoleh BN, sisa dana BOS tahun 2016 yang masih ngendon di sekolah yakni; 1) SMAN 12 Surabaya sebesar Rp 34.650.000,00; 2) SMAN 1 Omben, Sampang sebesar Rp 36.263.214,00; 3) SMAN 1 Sidoarjo sebesar Rp 112.415.747,00; 4) SMKN 1 Kemlagi, Mojokerto sebesar Rp 20.207.626,00; 5) SMKN 1 Kraksaan, Probolinggo sebesar Rp 426.985.729,00.

Sekolah tidak melaporkan adanya sisa Dana BOS Tahun 2016 tersebut kepada Dinas Pendidikan, sehingga tidak dapat dimonitor oleh Dinas Pendidikan. Berdasarkan penjelasan kepala sekolah kepada auditor BPK, saldo dana BOS tersebut juga tidak diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hasil konfirmasi petugas pemeriksa juga menunjukkan terdapat enam sekolah yang memiliki sisa Dana BOS Tahun 2017 sebesar Rp 885.031.463,31, yang berada dalam penguasaan yakni: 1) SMAN 1 Gresik sebesar Rp 12.908.000,00; 2) SMAN 19 Surabaya sebesar Rp 46.200.000,00; 3) SMAN 1 Sidoarjo sebesar Rp 112.901.000,00; 4) SMAN 1 Taman, Sidoarjo sebesar Rp 123.762.000,00; 5) SMKN 1 Mojokerto sebesar Rp 157.564.294,00; 6) SMKN 1 Kraksaan, Probolinggo sebesar Rp 431.696.169,31.

Saldo tersebut dikuasai secara tunai oleh sekolah dan tidak dilaporkan kepada Dinas Pendidikan sehingga Dinas Pendidikan tidak dapat melakukan monitoring atas saldo tersebut. Kepala sekolah menjelaskan bahwa saldo tunai tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional pada awal tahun 2018, menunggu pencairan dana BOS triwulan I Tahun 2018.

Diberitakan BN edisi 744 sebelumnya, BPK Temukan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dispendik Jatim Menyimpang. Sekitar Rp 1,7 Milyar Diterima Orang yang Tidak Berhak. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pegawai Tidak langsung masing-masing sebesar Rp 3.632.915.962.000,00 dan Rp 3.376.518.871.934,51 atau 92,94% dari anggaran. Belanja Pegawai Tidak Langsung tersebut antara lain direalisasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1.162.508.786.913,00.

Berdasarkan pemeriksaan atas daftar pembayaran TPG Guru PNS dan daftar pegawai cuti pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat guru PNSD yang tidak memenuhi standar minimal jam mengajar karena menjalankan cuti, namun tetap dibayarkan TPG sebesar Rp 1.736.029.895,00.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Pusat memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru. Salah satu kriteria yang diwajibkan bagi seorang guru yang telah bersertifikasi agar dapat memiliki Surat Keputusan Tunjangan Gutu (SKTP) adalah pemenuhan jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Apabila kriteria pemenuhan jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan kriteria lain yang dipersyaratkan untuk memperoleh SKTP telah dipenuhi oleh seorang guru bersertifikasi, maka SKTP tersebut dapat dijadikan dasar alat pembayaran TPG bagi guru bersangkutan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen berupa daftar guru penerima TPG dan daftar rekapitulasi izin cuti Tahun 2017 yang disampaikan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Kabupaten/Kota se- Jawa Timur menunjukkan bahwa terdapat realisasi TPG kepada 279 guru yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp1.736.029.895,00. TPG tersebut tidak layak dibayarkan kepada guru yang menjalani cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting (umroh dan ibadah) sehingga yang bersangkutan tidak dapat memenuhi jam mengajar yang dipersyaratkan.

“Kami menduga Realisasi TPG kepada yang tidak berhak ada unsur kesengajaan dari oknum Dinas Pendidikan Jatim untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ini bisa dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi,” tegas Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) .

Edy menegaskan, berdasarkan UU tersebut aparat penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bisa langsung menindaklanjuti, meski uang Negara telah dikembalikan, namun tidak menghilangkan unsur pidanannya. “Lha ini jelas ada hasil audit BPK, datanya jelas, kok tidak diusut,” tandas lelaki yang juga berprofesi advokat ini, sambil menegaskan akan kirim surat pengaduan ke Kejaksaan Agung dan KPK berdasarkan hasil audit BPK tersebut.

Sementara Kadisdik Jatim Hudiono ketika dikonfirmasi Drs Edy Sutanto, SH, Pimred  BN via jaringan whatshaap pesan dibaca tapi tidak dijawab, Bahkan, beberapa saat kemudian whatsaap Pimred BN diblokir. “Sebagai pejabat public memblokit hp wartawan yang konfirmasi berita jelas tidak mencerminkan pejabat yang baik, dan bertentangan dengan UU No 14 tentang keterbukaan informasi public dan UU No 40 tentang pers,” tegas Edy. (es) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button