NTT

Dra. Dientje E. Bule Loga : Tenun Ikat Warisan Leluhur Perlu Mendapat Perlindungan Hukum

ATAMBUA, NTT, BN-Tenun ikat merupakan Kekayaan intelektual warisan para leluhur kepada kaum generasinya untuk selalu dilestarikan dengan menjaga keaslian motif dan corak beragam yang merupakan tanda atau ciri khas daerah di suatu wilayah. Sehingga perlu dapat perlindungan hukum dari pemerintah.

Hal ini dikatakan Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Dra. Dientje E. Bule Loga, ketika melakukan Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Hotel Paradiso Atambua, Kamis (24/10/2019) siang.

Menurut Dientje, bahwa kedatangan pihaknya di Kabupaten Belu dalam rangka memberikan perlindungan kepada semua mitra pengrajin tenun yang belum terdaftar, karena pengrajin tenun ikat merupakan kekayaan turun-temurun yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL sehingga perlu dilindungi hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Kekayaan intelektual ini merupakan warisan leluhur yang disebut indikasi geografis karena merupakan tanda atau ciri dari suatu wilayah sehingga menciptakan hasil karya intelektual. Potensi-potensi ini harus segera didaftarkan agar bisa mendapatkan perlindungan secara hukum sehingga ketika ada pihak yang tidak bertanggungjawab merekayasa warisan leluhur tersebut bisa diproses secara hukum,” tuturnya.

Sementara Wakil Bupati Belu,Drs.J. T. Ose Luan usai membuka kegiatan MPIG mengatakan kegiatan MPIG ini sangat penting untuk memfasilitasi sertifikasi indikasi geografis khususnya tenun ikat serta memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun ikat sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku tenun ikat tradisional yang ada di Kabupaten Belu.

”Ini sesuatu yang baru bagi saya, tetapi setelah saya coba menyimak tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita dan para pengrajin tenun, sehingga orang tidak dapat mengklaim atau meniru bahwa itu sebagai hasil karya mereka,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa ada empat etnis yang tergabung dalam kelompok pengrajin tenun ikat yang tersebar di wilayah Kabupaten Belu, yakni etnis, Bunak, Dawan, Tetun dan Kemak. (anis ikun).

Related Articles

Back to top button