ACEH

Pergantian Direktur PT. GLM Milik BUMD Kabupaten Gayo Lues Patut Disorot

GAYO LUES, ACEH, BN-Mantan Direktur PT. GLM (Gayo Lues Mentalu) Yasir Arabi yang menjabat sejak 2017-2019 merasa keberatan terhadap pihak Bank Aceh Cabang Kabupaten Gayo Lues yang dianggapnya secara sepihak mengganti spesimen PT. GLM milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Gayo Lues tersebut.

Hal itu disampaikan Yasir Arabi pada Bidik Nasional pada hari Selasa pagi (22/10) dikediamannya, ia menyebutkan seharusnya pihak Bank Aceh Cabang Kabupaten Gayo Lues harus memiliki SK dari notaris sebagai dasar hukum sebelum melakukan pergantian spesimen tersebut.

“Memang benar saya sudah bukan lagi direktur PT. GLM tersebut, tapi sebelum mengganti spesimen pihak Bank Aceh seharusnya memiliki SK dari notaris sebagai dasar hukum mereka untuk melakukan pergantian. Walau seorang Bupati masuk ke dalam struktur komisaris PT. GLM milik BUMD Kabupaten Gayo Lues itu, tidak sertamerta dengan menggunakan SK dari Bupati langsung bisa mengganti spesimen karena dia seorang pejabat publik,” jelas Arabi.

Sebelumnya Yasir Arabi mengatakan sudah menyurati pihak Bank Aceh Cabang Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan menyampaikan keluhannya tersebut.

“Saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Bank Aceh, dan sudah pernah bertemu sekali dengan direktur Bank Aceh untuk menanyakan SPJ dalam proses pergantian spesimen tersebut yang tidak sesuai aturan karena ini semua menyangkut masalah hukum,” terangnya.

Arabi melanjutkan, dulu sewaktu dia pertama kali ditunjuk sebagai direktur PT. GLM saat mengurus spesimen juga harus mengikuti peraturan dan prosedur berdasarkan hukum dan sesuai administrasi yang berlaku.

Seperti diketahui, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru melantik direktur baru PT. Gayo Lues Mentalu Abdul Karim yang menggantikan Yasir Arabi pada hari Rabu 18 September 2019 yang lalu.

Dihari yang sama, notaris Kabupaten Gayo Lues Muhammad Ali, SH.,M.Kn saat dikonfirmasi Bidik Nasional mengenai tanggapannya diruang kerjanya mengatakan sampai saat ini belum ada pihak dari PT. GLM maupun Bank Aceh Cabang Kabupaten Gayo Lues yang datang ke kantornya untuk mengurus administrasi.

“Saya kurang mengetahui masalah itu, dan saya juga tidak mengetahui SOP yang berlaku di Bank Aceh dalam pergantian spesimen tersebut. Mungkin bisa saja pihak Bank Aceh cabang Kabupaten Gayo Lues dan pihak PT. GLM sudah bertemu di suatu tempat bersama notaris lain,” ujar Muhammad Ali.

Muhammad Ali menyampaikan, untuk masalah pergantian direktur sebuah BUMD hanya bisa dilakukan oleh komisaris dengan syarat direktur yang baru pemilik mayoritas saham di perusahaan tersebut.

Sementara Satumin Pimpinan Bank Aceh Cabang Kabupaten Gayo Lues saat ditemui Bidik Nasional di kantornya mengatakan tidak pernah menerima surat dari saudara Yasir Arabi.

“Saya belum ada menerima surat dari saudara Yasir Arabi seperti yang disebutkannya, tapi saya baru sekali bertemu dengan saudara Arabi tepatnya tadi pagi di kantin kantor kami dalam membahas hal ini,” katanya.

Mengenai pergantian spesimen, Satumin menyebutkan bahwa pergantian spesimen merujuk pada SK pemberhentian saudara Yasir Arabi kepada pemenang saham dari hasil rapat pengurus dewan komisaris perusahaan BUMD tersebut.

“Setelah pergantian spesimen di kantor Bank Aceh ini, untuk masalah pemberkasan dari notaris bisa dilengkapi kemudian hari. Untuk pemegang saham mayoritas pada perusahaan BUMD PT. GLM tersebut ialah Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, dan Sekda Gayo Lues H. Thalib, S.Sos.M.AP sebagai komisarisnya,” ungkap Satumin. (dir)

Related Articles

Back to top button