BERITA UTAMAJATIM

Program KOTAKU Di Jombang Diduga Rawan Kebocoran Keuangan Negara

■ Hampir Semua U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Spek

Di Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu yang mendapat progam Kotaku di duga tdk sesuai kriteria Program kota kumuh

JOMBANG, JATIM, BN-Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia .

Tetapi pada program tersebut dilaksanakan diduga rata-rata pada penggunaan material U-ditch tidak sesuai dengan RAB, Spek dan Volumenya.

Dugaan penyimpangan ini perlu mendapat sorotan, karena dikuwatirkan adanya kebocoran keuangan negara pada Progam Kotaku.

Selain itu pada program ini, untuk pengadaan barang dan jasa juga mendapatkan sorotan dikarenakan ada dugaan ketidak transparansnya panitia desa dalam melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Bila terjadi ketidak beresan panitya, disinilah awal kebocoran keuangan negara akan “Lenyap” di buat bancak’an.

U-Ditch di Desa Bakalanrayung diduga tidak sesuai sepek belum di pasang sudah pecah cuwil-cuwil ditambal

Hasil pantauan di lapangan, Tim Investigasi LSM KOMPAK bersama Bidik Nasional (BN) menemukan dugaan bahwa beton U-Ditch diduga banyak yang tidak sesuai Spek, seperti di Desa Randuwatang Kecamatan Kudu. Di Desa ini telah mendapat anggaran dari Program Kotaku sekitar kurang lebih 1 Milyar. Terlihat, beberapa beton U-Ditch sudah pecah (cuwil) dan bahkan pada pelaksanaan di desa ini diduga tidak sesuai kriteria program Kotaku.

Seperti juga di Desa Made, Kecamatan Kudu yang mendapat bantuan dalam program ini sekitar kurang lebih 2 Milyar, pada pelaksanaan proyek terlihat drainase yang berupa pasangan batu antara pondasi, pasangan, ketebalan diduga tidak sesuai gambar RAB, Spek dan Volume.

Selain itu di Desa Bakalanrayung yang juga mendapatkan anggaran kurang lebih 1 Milyar, untuk beton U-ditch terliha ada yang pecah.

Papan nama Program Kotaku di Desa Made Kecamatan Kudu

Selain itu di Desa Sumberteguh, Desa Kudubanjar, di Kecamatan Kudu, apakah sama dengan temuan dengan ketiga desa tersebut, kita tunggu hasil pantauhan selanjutnya. Bahkan juga masih ada beberapa desa yang lain yang harus mendapat sorotan terkait dengan Program Kotaku. Karena adanya dugaan kuat akan adanya kebocoran keuangan negara.

Sementara Gus Syaiful dari Kantor Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman ) Jombang mengatakan, “Pada pelaksanaan proyek Progam Kotaku harus sesuai mekanisme yang benar.Jika pada pelaksanaan di temukan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan RAB, Volume maupun dengan Speknya, akan kita tindak. Dan saya perintahkan untuk membongkarnya, “janjinya.

Ditempat lain B.Sihombing Sekjen LSM KOMPAK Jombang mengatakan, “ada tiga hal orang yang tersangkut masalah hukum terkait pengadaan barang dan jasa.1.Memiliki niat jahat 2. Intervensi atasan, dan tidak bisa menolak atasan. 3. Orang yang tidak tahu dirinya dan tidak mengetahui unsur kebiasaan proses pengadaan barang dan jasa hukum adminitrasi tapi nyerempet hukum Tipikor (Tindak pidana korupsi), intinya negara tidak boleh di rugikan, mengganggu perekonomian negara, hukum adminitrasi tujuannya untuk mengembalikan uang negara bila ada temuan dalam pembuatan HPS tidak nutup kemungkinan ketika ada alat bukti persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, baru diterapkan ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang Tipikor,” ujarnya kepada wartawan BN.

Papan nama Program Kotaku Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu

Ditambahkannya oleh B.Sihombing lagi, “perlu diketahui, bahwa ada dugaan panitua masing-masing di desa yang mendapatkan progam kotaku, pada pengadaan barang dan jasa, tidak menggunakan dengan cara sistem E -Purchasing dan E-Katalog. Karena barang yang di tender sudah ada di penyedia atau di pasar. Tahap-tahapan apa sudah dilaluhi dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga muncul kecurigaan ada persekongkolan jahat. Karena dari semua desa yang mendapatkan progam kotaku penyedianya tidak sama. Di dalam Juknis Spesifikasi mestinya sama. Sehingga bisa mendapatkan barang yang berkuwalitas sesuai kebutuhan. Kalau tender berdasarkan penawaran terendah tidak menyebutkan merk misalkan di Desa Bakalanrayung, Desa Randuwatang, Desa Made, Desa Kudu banjar, Desa Sumberteguh dan desa lainnya yang mendapat Progam Kotaku di RAB apa spesifikasinya sama atau tidak di semua desa. Pertanyaannya, apakah peserta lelang sama dengan membuatkan speknya. Sedangkan peserta lelang dalam menawar kenapa tidak sama dalam membuat gambar, RAB, Spek dan Volume sama atau tidak sama. Kesimpulannya mendapatkan Progam Kotaku yang sama gambar, RAB, Spek dan Volume diduga tidak sama,” ujar salah satu Tim Investigasi KOMPAK Jawa-timur kepada BN.

Papan nama Program Kotaku Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu

Sementara untuk di ketahui, bahwa di Program Kotaku, pemerintah melalui APBN mengucurkan anggaran yang tidak sedikit. Maka masyarakat berhak untuk membantu dalam pengawasannya, sehingga nantinya bisa mengurangi kebocoran keuangan negara.

Selanjutnya Tim Investigasi LSM KOMPAK dan TIM BN terus akan mengejar “maling-maling” uang negara yang diduga sudah mulai menggerogoti lumbung pada Program Kotaku karena hampir semua di lokasi U-ditch diduga tidak sesuai speck. (Tok)

Related Articles

Back to top button