JATENG

Pedagang Sayur Cabuli Anak Dibawah Umur

PEKALONGAN, JATENG, BN-Seorang pria paruh baya berinisial F warga Pekalongan Timur, terpaksa dibekuk tim Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini telah tega mencabuli anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, 3 anak berusia 5 hingga 7 tahun menjadi korbannya.

Dihadapan awak media, dirinya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. 3 anak yang menjadi korban, dilakukan selama kurun waktu 4 bulan terakhir. Ironisnya, hal ini dilakukan didalam rumahnya.

Dia mengaku, modus yang dilakukannya berlangsung secara spontan. Misal saja, dengan korban atas nama melati, dia melihat peluang saat Melati tengah kebingungan saat hendak membeli minuman saat waktu istirahat kegiatan belajar di TPQ. Pelaku yang rumahnya berdekatan dengan lokasi TPQ, menawarkan minuman kepada korban. Setelah itu, korban diajak masuk dan kemudian dipangku, hingga diraba-raba bagian vital korban.

Korban kedua, juga dilakukannya didalam rumah. Saat itu, korban mawar yang tengah bermain, langsung didekati dan diraba-raba kemaluannya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat partisipasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kasus tersebut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Jo pasal 76E sub pasal 82 ayat 1 Uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dikin)

Related Articles

Back to top button