ACEH

Polda Aceh Bekuk, KKB Penebar Teror kepada Warga Non Aceh di Media Sosial

BANDA ACEH, ACEH, BN-Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh menangkap Yahdi Ilar Rusydi (YIL) dan ajudannya (RD). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 10.25 WIB. Keduanya tercatat sebagai warga Aceh Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi, bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Penangkapan itu melibatkan 50 sampai 100 personel, terdiri dari Brimob, Sabhara, Ditreskrimsus, dan Polres Bireuen,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, dalam konfrensi pers di Polda Aceh, Kamis kemarin. Turut hadir, Karo Ops Kombes Pol Dedy Irianto dan Kasat Brimob Polda Aceh, Kombes Suheru SIK MH, serta Wadirreskrimsus Kombes Pol Ridwan Usman.

Kombes Pol Ery menjelaskan, penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu. Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019. Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.

Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali menggugah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis. Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban. Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.

“Mulai sejak Agustus, saat pertama kali tersangka YIL menenteng senjata api rakitan jenis FN dan menguploadnya di Facebook, tim sudah mulai turun untuk melacak keberadaan tersangka,” ujar Kabid Humas.

Sebenarnya, tambah Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, keberadaan para tersangka di dalam video tersebut telah lama terendus pihak kepolisian. Tetapi baru pada Kamis kemarin pihaknya memperoleh informasi yang akurat. “Begitu mendapatkan informasi akurat, tim gabungan Polda Aceh langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menerangkan, mereka yang ditangkap adalah Yahdi Ilar Rusydi dan seorang ajudannya berinisial RD. Di dalam video rasis yang diunggah September 2019 lalu, RD berada tepat disamping Yahdi yang menggenakan serban.

Terkait hubungannya dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lainnya yang pernah ditangani, pihaknya mengaku belum menemukan adanya kaitan. “Meski demikian, (kemungkinan ada kaitan) itu terus kami dalami,” tambah Saladin.

Sejauh ini, ia jelaskan, kedua tersangka itu dijerat karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, serta atas kepemilikan senjata api. Kombes Pol Saladin menyebutkan, sanksi hukuman terhadap keduanya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery, menimpali, dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah alat bukti, yakni satu akun milik tersangka yang berisi 14 postingan ujaran kebencian dan rasis. Lalu senjata api rakitan jenis FN plus 6 butir peluru. Kemudian buku tabungan, dua paspor, ATM, KTP milik tersangka, tiga handphone, kain sal hitam putih kotak-kotak (menyurapai serban) yang dikenakan di dalam video, serta 6 lembar bendera serta beberapa baju loreng.

“Terkait masalah lainnya masih didalami oleh tim, karena mereka baru tadi pagi (kemarin, red) ditangkap. Tapi yang mungkin juga penting sebagai catatan, tim gabungan Polda Aceh yang menangkap YIL dan RD ini juga telah mengungkap 12 pucuk senjata api ilegal sejak puasa lalu,” demikian Kombes Ery. (rilis/dir)

Related Articles

Back to top button