JATENG

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Blora terkait Jaminan Kesehatan

■ Lurah Eka : Iuran BPJS Itu untuk Dukung Sistem Subsidi Silang

BLORA, JATENG, BN-Sosialisasi surat edaran Bupati no. 407/1473 tentang jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Blora di Balai Kelurahan Cepu pada Kamis, (7/11/2019). Dihadiri oleh seluruh ketua RT, Ketua RW se Kelurahan Cepu, beserta tokoh agama dan masyarakat.

Endah Ekawati, S.Sos, Lurah Cepu,Kecamatan Cepu, dalam hal inj menyampaikan terkait dengan beredarnya surat edaran dari bupati Blora terkait jaminan kesehatan, maka sosialisasi ini menjadi penting.

“Intinya tentang penggunaan BPJS yang uang iurannya menggunakan sistem subsidi silang. sehingga peserta BPJS harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran walaupun tidak menggunakan,” katanya kepada wartawan bidiknasional.com.

Menurut Bu Eka, demikian akrab disapa, ntuk warga miskin masuk kelompok PBI yang iurannya ditanggung pemerintah, yang non PBI berarti masuk BPJS mandiri yang iurannya tidak boleh menunggak.

“Intinya tadi mengingatkan peserta bpjs mandiri untuk membayar kewajiban iuran BPJS terutama yang menunggak,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Bu Eka, untuk data sudah diserahkan kepada setiap ketua RW dan RT, untuk disampaikan warga yang bersangkutan.

“Yang meninggal dan pindah tempat, surat pemberitahuan dikembalikan dengan catatan keterangan dan yang sudah punya kartu KIS, dikembalikan ke BPJS dgn catatan keterangan,” pungkasnya.

Demikian pula, Dita Utaminingsih, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blora menyampaikan untuk mencapai cakupan seluruh peserta JKN maka Bupati menghimbau kepada stakeholder pemerintahan baik OPD, pegawai BUMD, Pelaku usaha dan seluruh perusahaan yang ada di Blora untuk mendukung dan ikut menjadi peserta BPJS, terutama BPJS Kesehatan.

Menurut Dita, pihak BPJS selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik.

“Bagi yang Mau pindah fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama bisa melalui aplikasi BPJS online di aplikasi APP store maupun playstore,” terangnya.

Dirinya juga mengingatkan bagi peserta mandiri agar disiplin melakukan pembayaran untuk mempermudah pemberian layanan sesuai tingkat kelas BPJs yang diambil.

“Makanya kami selalu menyarankan Pembayaran melalui layanan autodebet via rekening bank untuk menghindari adanya keterlambatan pembayaran,” katanya.

H. Mugianto, Ketua RW 1 Ngareng Sawahan, Cepu menyambut baik agenda sosialisasi ini. Menurutnya dengan sosialisasi ini bisa memberikan wawasan bagi para Ketua RT atau tokoh masyarakat dalam menjelaskan terkait program KIS JKN ini kepada warga.

Pak Jo, demikian akrab disapa menghimbau bahwa keberadaan program ini sangat membantu masyarakat dalam hal kesehatan, oleh karena itu bagi peserta BPJS wajib menunaikan kewajiban pembayaran setiap bulan.

”Saya juga menjadi peserta Mandiri, pembayaran sudah memakai sistem autodebet via rekening, “tuturnya. (P.Jo/ali)¿

Related Articles

Back to top button