JATENG

Sat Resnarkoba Polres Klaten Amankan 50 Paket Sabu Siap Edar

KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten selama minggu lalu hingga Senin kemarin (11/11) berhasil menangkap 3 tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 38 gram diantaranya dalam 50 paket siap edar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (12/11) pagi.

Menurutnya, tersangka pertama bernama Agus Suseno, 38, diamankan saat tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat petugas memeriksa sepeda motor tersangka ditemukan 2 paket sabu seberat masing-masing 0,24 gram dan 0,18 gram.

Kasat menambahkan, barang haram diperoleh tersangka AS dari seseorang bernama Bintang yang saat ini berstatus DPO. Tersangka AS mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp300 ribu untuk 0,24 gram dan Rp600 ribu untuk sabu seberat Rp600 ribu.

Menurut AKP Heru Sanusi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat menambahkan, selama kurun waktu minggu lalu hingga Senin kemarin, jajaran Sat Resnarkoba Polres Klaten juga berhasil mengungkap 2 perkara masih dalam satu rangkaian.

Jajarannya berhasil mengamankan tersangka Anggoro Bagas Saputro (ABS ), 23, alias Pairo dan Bayu Supriyadi (BS), 24, alias Mendring di daerah Jogonalan.

“Tersangka ABS kami ikuti saat mengambil barang dari wilayah Solo.Tersangka ABS kami tangkap saat akan melakukan COD sabu seberat 0,49 gram dan kami kembangkan. Hasilnya kami berhasil menangkap tersangka BS. Dari BS kami berhasil mendapatkan 24 paket masing-masing seberat 1 gram sabu dan 26 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram sabu,” jelas AKP Heru Sanusi.

Menurutnya, tersangka ABS mengaku mendapatkan upah dari seseorang sebesar Rp500 ribu untuk sekali mengambil sabu. Kemudian tersangka ABS menyerahkan barang tersebut kepada tersangka BS untuk disimpan dan dibagi atau dipecah menjadi beberapa paket.

“Untuk pekerjaannya itu, tersangka Bayu Supriyadi alias Mendring menerima upah antara 200 ribu sampai 300 ribu untuk selesai membagi sabu,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 50 paket sabu siap edar seberat total 38 gram, ATM, handphone, uang tunai sebesar Rp900 ribu pecahan Rp100 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rkt)

Related Articles

Back to top button