JABAR

Kegiatan Rakor Koordinasi Distributor dan Agen Bahan Pokok Dinas Perdagangan dan Industrian Anggaran Tahun 2019

BOGOR, JABAR, BN-Kamis 7 Nopember 2019 Bidang Perdangangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Mengadakan kegiatan rakor koordinasi distibutor dan agen bahan pokok tahun 2019.

Kepala Bidang Perdagangan Bapak Pedri Hariyanto, SE, MM membuka kegiatan ini yang di hadiri 50 Peserta dari Para pelaku usaha IKM/UMKM pengusaha, Retail, distributor dan agen bahan pokok dan Kepala Unit pasar dan Agen/Pedagang 10 pasar Cibinong, Citeureup 1 Citeureup 2 Sukaraja parung Cileungsi Ciawi Cisarua Ciseeng dan Leiwiliang di Hotel Lorin Sentul Kecamatan Babakan Madang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli dan berpengalaman dibidangnya serta memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan yaitu bapak Ali Akbar Heraitu yang berasal dari Derektorat Pemberdayaan Konsumen dan Narasumber dari Derektorat Jendral Perdagangan dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Ibu Susy Herawaty.

Nara sumber menjelaskan sesuai Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 denifisi Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyakut hajat orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari:

1. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian : Beras, kedelai dan bawang merah;

2. Barang kebutuhan pokok hasil industry : Gula, minyak goreng dan tepung terigu;

3. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan : daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar.

Oleh karenanya bahan pokok ini tidak boleh terjadi kelangkaan di masyarakat hal ini dapat menimbulkan keresahan dan akan mengancam keamanan negara.

“Disini saya menghimbau kepada selulur pelaku usaha yang bergerak dibidang Perdagangan Kebutuhan Pokok untuk selalu menjaga stok dan pasokan serta stabilitas harga sekalian untuk tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga terjadinya unstabilisasi harga yang tidak terkendali, hal ini sering kita jumpai pada saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” himbaunya.

Perlu di ketahui bahwa barang yang beredar dipasaran harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh semunya sendiri seperti contoh barang dalam kemasan tertutup (BDKT) minyak goreng, gula pasir dan terigu harus memenuhi ketentuan SNI dan LABEL hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (ds)

Related Articles

Back to top button