ACEH

Papan Proyek IPAS Keliru, Kabid Cipta Karya Dinas Perkim Gayo Lues : Kontraktor Sulit Dihubungi

GAYO LUES, ACEH, BN-Pembangunan tambahan IPAS berkapasitas 3 liter/detik di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dengan nilai kontrak Rp 900.459.863 patut disorot. Pasalnya, pengerjaan proyek dengan anggaran yang bersumber dari APBK-DAK tahun anggaran 2019 tersebut terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Saat Bidik Nasional meninjau lokasi pengerjaan proyek dari papan proyek diketahui jika proyek akan dikerjakan mulai tanggal 17 Juni – 14 Oktober 2019. Dengan perusahaan perencana dari CV Delta Konsultant, perusahaan pengawas CV Filar Engineering Consultant dan perusahaan pelaksana CV Wasilah Hutama Karya.

Dari papan nama proyek tersebut juga tertera pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun saat Bidik Nasional mengkonfirmasi ke Kabid Pengairan PUPR Gayo Lues Subdi Yarsa melalui sambungan telepon seluler, Rabu (6/11), ia mengatakan bahwa pekerjaan itu tidak benar dari Dinas PUPR Gayo Lues. Menurutnya, proyek berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Gayo Lues.

Sementara itu, saat Bidik Nasional melakukan konfirmasi ke Kabid Cipta Karya Surianto ST melalui sambungan seluler mengakui bahwa pekerjaan itu benar dari Dinas Perkim Gayo Lues. Ia berjanji akan mengganti papan nama proyek yang salah terpasang.‎

Jawaban yang diberikan Surianto ST terkesan aneh mengingat dari papan nama proyek tersebut jelas bahwa pekerjaan selesai pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu. Bagaimana mungkin Kabid Perkim itu baru menyadari terdapat kesalahan saat dihubungi Bidik Nasional pada hari Rabu (6/11) malam dan akan menggantikan papan nama proyek itu dimana batas waktu pekerjaan sudah selesai.

Saat diminta untuk menghubungi kontraktornya, Kabid Cipta Karya Gayo Lues Surianto, ST terkesan menutup-nutupi. Ia mengatakan jika pihak kontraktor sulit untuk dihubungi. Dan ia meminta bila ada sesuatu yang berhubungan dengan pihak kontraktor bisa menghubungi dirinya. (dir)

Related Articles

Back to top button