JATIM

PT BSI Sering Cuekin Keluhan Warga, Pemkab Tak Berdaya?‎

BANYUWANGI, JATIM, BN-Salah seorang pendamping desa yang hadir saat audiensi antara PT BSI dan warga angkat bicara terkait Tumpang Pitu ( T7). Menurutnya, T7 merupakan sebuah deretan pegunungan yang berada di pesisir Pantai Selatan Banyuwangi, Pegunungan tersebut adalah sebuah kawasan hutan lindung yang menjaga ekosistem di wilayah Banyuwangi terutama di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Siliragung dan Bangorejo.

Ia menjelaskan, ‎pada tanggal 19 November 2013, Hutan Tumpang Pitu berubah status dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang secara sah seperti yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Hal ini menjadi sebuah keganjilan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Jika kita membaca surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 yang ditandatangani Zulkifli Hasan tertanggal 19 November 2013, maka akan jelas peran Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam upaya alih fungsi HLGTP.

Dalam konsideran surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 pada bagian “menimbang huruf b”, dengan terang-benderang berbunyi, bahwa berdasarkan surat Nomor 522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 yang teretak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Padahal kita tahu bahwa pegunungan Tumpang Pitu secara ekologis adalah hutan lindung yang berfungsi sebagai kawasan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan penyangga kehidupan dan sekarang. Kemudian fungsi ini diiubah menjadi kawasan tambang yang justru mengancam air, mengancam pertanian, mengancam pariwisata, juga mengancam sumber-sumber kekayaan alam hayati lainnya yang dibutuhkan warga sekitarnya untuk melanjutkan hidup.

Dengan adanya tambang emas di kawasan pegunungan Tumpang Pitu dapat menimbulkan beberapa masalah. Salah satu dampak yang sangat serius yakni terkait masalah lingkungan karena dalam penambangan emas selalu menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan selain menggangu dan merusak ekosistem dapat pula menggangu kesehatan manusia sendiri.

Berdasarkan hal tersebut cukup jelas bahwa siapa aktor dibalik eksploitasi Tumpang Pitu yang resikonya selalu menghantui dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat wilayah Banyuwangi selatan khususnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dengan dalih mensejahterakan rakyat Banyuwangi, berkali kali warga melakukan protes terhadap aktifitas tersebut tapi pemerintah daerah seakan acuh dan menganggap masyarakat adalah musuh mereka.

Sebenarnya masyarakat hanya menuntut hak mereka akan tetapi selalu menemui jalan buntu karena peran pemerintah hanya menjadi benteng kenyamanan bagi korporasi yang beroperasi di wilayah tumpang pitu.

Beberapa kali mediasi telah dilakukan dan yang paling mengecewakan adalah ketika audiensi yang dilaksanakan berdasarkan hasi keputusan MAD (musyawarah antar desa) ternyata tidak di hadiri oleh pihak korporasi atau dalam hal ini adalah PT BSI sebagai operator pertambangan Emas di pegunungan Tumpang Pitu. (Jojo BN)

Related Articles

Back to top button