Klarifikasi Polda Sulsel Terkait Dugaan Salah Tangkap dan Perlakuan Polisi kepada Tersangka Pencurian
MAKASSAR BN – Kabar dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap tukang sapu di Pasar Kalimbu Makassar bernama Salman yang diserahkan ke Polsek Rappocini dibantah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan dan pendalaman terhadap kasus tersebut ditemukan fakta bahwa ia (Salman) memang pelaku begal yang beraksi bersama dua orang rekannya di Jalan Sungai Saddang Makassar yaitu Sandi dengan Coger, ketiganya dilaporkan oleh Surya (Korban) pada bulan Juli yang lalu.
“Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban bernama Surya warga Jalan Sungai Saddang Baru dengan nomor LP : 265 / X / 2019 / RESTABES MKSR / SEK RAPPOCINI tanggal 27 Juli 2019,” ujar Kabid Humas melalui pesan singkat di Whatsapp Sabtu (30/11/19).
Adapun modus operandinya, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Salman bersama dua orang rekannya, menunggu korbannya di Sungai Saddang. Setelah itu pura-pura meminta tolong kehabisan bensin, saat akan membantu, Salman bersama temannya mengeluarkan busur dan meminta handphone.
Sementara itu kabar yang menyebutkan bahwa Salman disetrum juga dibantah Kabid Humas, ia menyebutkan bahwa dari pendalaman yang telah dilakukan pihaknya ditemukan fakta bahwa tidak ada perlakuan setrum oleh polisi di Polsek Rappocini.
“Tetapi kejadian yang sebenarnya adalah perawatan yang dilakukan oleh Polri terhadap Salman atas penyakit yang telah lama dideritanya berupa bengkak dan bernanah pada area kemaluan sesuai keterangan dokter, jadi bukan karena luka baru,” pungkasnya.
Hal tersebut pun sudah diklarifikasi dengan Salman dan keluarga, dimana mereka menyatakan bahwa tidak ada kejadian setrum seperti yang beredar di media, “Kita justru mempertanyakan kenapa bisa ada media yang membuat cerita tersebut padahal faktanya tidak demikian,” lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulut.
Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 Salman menjalani penahanan di Mako Polsek Rappocini dan tanggal 21 Oktober 2019 Salman ditangguhkan karena pelaku mengeluh sakit dan korban pun sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wita, lanjut Kombes Pol Ibrahim, Salman masuk di IGD RS. Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dengan keluhan demam, usai diperiksa Salman diijinkan pulangkan.
Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 17.21 Wita Salman kembali masuk di IGD dan dilakukan pemeriksaan dengan diagnosa bisul dibagian ujung pantat (Fistel Perianal) dan dirawat, selanjutnya pada tanggal 01 November, Salman di operasi dan dirawat di Ruang Kasuari.
Pada hari Kamis tanggal 14 November, lanjut Kombes Ibrahim, Salman akhirnya diijinkan keluar dari RS. Bhayangkara.
(Cz Akbar)