JATIM

Praktisi Hukum UNAIR Beri Pesan Kejari Lamongan Usut Tuntas Korupsi Hibah KPU Tahun 2015

LAMONGAN, JATIM, BN-Bergulirnya sidang Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2015 terdakwa Irwan bendahara KPU Lamongan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan siap-siap membidik tersangka baru.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan. Muhammad Subhan saat dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional melalui WhatsApp, pada jum’at (17/01/2020) malam menggatakan pihaknya akan melakukan pemantauan sidang korupsi Dana Hibah KPU 2015, bila ada yang mengarah ketersangka baru pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum.

“Segala kemungkinan itu  bisa saja terjadi di dunia ini, tidak ada hal yang tidak mungkin kan?. Saya tidak bisa bilang ada atau tidak ada, karena persidangan belum digelar, artinya bisa saja tidak ada tersangka, bisa saja ada tersangka baru, bila memang ada cukup bukti -bukti (setidaknya 2 alat bukti) Yang  bisa menentukan adanya tersangka baru, semua kemungkinan ada mas,” ungkapnya.

Sementara Praktisi Hukum Unair memberikan pendapatnya berdasarkan UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor yang dirubah dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002. Pengadilan yang berwenang untuk  memeriksa, mengadili memutuskan perkara tipikor adalah pengadilan tipikor.

“Untuk wilayah Jawa Timur  hanya ada 1 (satu) pengadilan tipikor yang berdomisli di Surabaya,” Jelasnya pada wartawan saat dihubungi  melalui WhatsApp.

I Wayan Titip Sulaksana menegaskan pendapatnya bahwa korupsi ‘pasti berjamaah’.

“Kasus  tipikor tidak ada pelaku tunggal ‘pasti berjamaah’. Oleh Karena itu, masalah untuk bisa membuka kasus tipikor secara terang benderang, diperlukan ketanguhan, keseriusan dan kreatifitas penyidik,  juga bukti-bukti dalam persidangan, ” bebernya (rdi).

Related Articles

Back to top button