JABAR

Dugaan Pungli Pengadaan Komputer, LKS dan Study Tour di SMPN 2 Pusakanagara Subang Patut Diusut

SUBANG, JABAR, BN-Guna menciptakan penyelenggaraan negara yang bebas dari pungutan liar, pemerintah pusat dengan tegas telah membentuk tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli).

PERPRES Nomor 87 tahun 2016 disebutkan ada 58 kategori pungli di pendidikan antara lain, uang pengadaan komputer, uang buku LKS dan uang study tour.

Namun sayangnya di SMPN 2 Pusakanagara yang berlokasi di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang aturan tersebut seakan diabaikan.

Di sekolah ini, untuk pengadaan komputer dibebankan kepada seluruh siswa kelas VII hingga IX dengan besaran Rp 225 ribu tiap siswanya.

Selain itu, seluruh siswa dikenakan pungutan untuk pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) dan pungutan study tour tahun 2019.

Ketika Bidik Nasional akan melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut, Kepala SMPN 2 Pusakanagara Subang seakan menghindar. Dan hingga berita ini diturunkan, kepala di sekolah tersebut belum memberikan jawaban konfirmasi.ā€Ž

Salah seorang wali murid kelas IX di sekolah tersebut kepada Bidik Nasional membenarkan adanya pungutan pengadaan uang komputer.

Menurutnya, pada saat pengambilan raport ia ikut mengikuti rapat di sekolah. Hasilnya, setiap siswa diwajibkan untuk membayar pembelian seragam olahraga, LKS, uang study tour dan uang infag mingguan.

“Katanya sudah tidak ada pungutan di sekolah. Kalau memang benar kenapa masih banyak pungutan dengan dalih untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Hasan Ketua Komite Sekolah saat di konfirmasi Bidik Nasional mengakui adanya pungutan uang pengadaan komputer.

Menurutnya, hal tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan melalui orang tua siswa dan ada berita acaranya.

“Kami juga mengundang RT dan RW setempat serta kepala desa. Dalam rapat musyawarah dipimpin oleh kepala sekolah dan saya selaku komite,” katanya.

Menurutnya, saat itu sudah disepakati oleh orang tua siswa. Uang hasil pungutan komputer dipegang oleh komite dan pihak sekolah serta uangnya sudah dibelanjakan komputer dengan harga berkisar Rp 2 juta.

Tentang adanya penjualan buku LKS dan study tour ia mengaku tidak tahu.

Melihat sisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Thn 2020 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pasal, (4) huruf(A) berbunyi. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB NEGERI DAN SMP/SMPLB SERTA SMP SATAB (Satu Atab).

Huruf (B) berbunyi Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan berbentuk apapun dari satuan Pendidikan negeri ataupun swasta.

Huruf (C) Berbunyi. Meringankan beban biaya operasional satuan Pendidikan bagi peserta didik di satuan Pendidikan swasta.

Melihat PERMENDIKBUD. Nomer 80/2020 sudah jelas bahwa sekolah di larang melakukan pungutan apapun dalihnya serta PERPRES. 87/2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR. MENJELASKAN, KATEGORI PUNGLI DI PENDIDIKAN dilarang meminta uang pengadaan komputer, Dilarang meminta uang pembelian buku LKS, Dilarang meminta uang pungutan kolektif untuk study tour. Dilarang meminta uang INFAG dengan alasan untuk kepentingan sekolah.

Dimohon kepada pihak SATGAS SABER PUNGLI baik pusat, propinsi dan daerah. Untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang resah atas anaknya bersekolah sesuai dengan tujuan Presiden Jokowi tidak ada alasan untuk putus sekolah karena pemerintah sudah menjamin biaya operasional sekolah. (M.Tohir/Suh Anda/asep Danil Fauzi)

Related Articles

Back to top button