JATENG

Mantan Residivis Nekat Curi Barang Konveksi Milik Bosnya, Korban Mengalami Kerugian Rp 210 Juta

KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Unit Resmob Sat Reskrimnya berhasil lalu berhasil mengamankan sekaligus menangkap dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang konveksi milik M Afifudin, 40 tahun yang terletak di Dukuh Limbangan Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Senin (9/12/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Triyunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, kedua Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Kasdholah Alias Dollah, 49 tahun dan Casmidi Alias Midi, 52 tahun, keduanya merupakan warga Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi dua bulan lalu yakni pada hari Senin (9/12/2020) sekira pukul 11.00 wib). Saat itu salah satu karyawan yang bekerja di gudang konveksi tersebut mendengar suara yang mencurigakan dari dalam gudang, selanjutnya ia berinisiatip melihat kedalam gudang dan ternyata ada Tersangka Kasdholah Alias Dollah yang juga karyawan gudang konveksi tersebut sedang melempar celana jeans dalam bentuk pak) dari dalam gudang dilempar keluar.

Tersangka Kasdholah Alias Dollah sempat di tegur temannya dan di ingatkan apa celana yang ia ambil sudah seijin Sibos. Saat itu Tersangka Kasdholah Alias Dollah menjawab kalau ia sudah ijin. Dan selanjutnya rekan Tersangka langsung melanjutkan kerja.

Semua barang yang diambil Tersangka Kasdholah Alias Dollah dimuat dan dimasukkan ke bak mobil. Melihat hal tersebut karyawan yang lain berusaha menurunkan dan mengembalikan barang-barang tersebut ke gudang.

Saat dilakukan pengecekan ternyata ada barang yang lain hilang diantaranya 15 dus kancing yang kemungkinan di ambil secara bertahap, kemudian pada hari Rabu (12/12/2019) telah hilang lagi kancing jeans 1 karung, timbangan kecil , besi dudukan patung buat pajang celaba dan lampu gudang.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah ) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan oleh Korban kepihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan merhasil mengamankan dan menangkap Tersangka Kasdholah Alias Dollah dirumahnya.

Dan saat dilakukan interogasi, Tersangka Kasdholah Alias Dollah menyebutkan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia dibantu temannya yang bernama Casmidi Alias Midi. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap Casmidi Alias Midi di rumahnya saat itu ia sedang menjahit didalam rumah.

Diketahui bahwa Tersangka Kasdholah Alias Dollah merupakan residivis, pelaku komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang beraksi di Jalan Sapugarut, atau tepatnya depan Puskesmas Sapugarut Buaran Pekalongan, Kamis (17/5/2018)

“Saat ini kedua Tersangka sedang menjalani pemeriksaan petugas, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara”, ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (HumasPolres Pekalongan/dikin/ali/hadi)

Related Articles

Back to top button