BANTEN

Setubuhi Anak di Bawah Umur 6 Kali, Guru Honorer SMPN di Cikupa Masuk Penjara

TANGERANG, BANTEN, BN-M. Rudiansah (MR) alias Dian (33) seorang guru honorer SMPN di Cikupa pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial FN pada 06 Januari 2020 di tangkap petugas Polresta Tangerang.

“Korban FN dipaksa untuk melayani nafsu birahi tersangka M. Rudiansah alias Dian layaknya suami istri dengan ancaman kekerasan sebanyak 6 kali,” terang Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Wakapolsek Cikupa AKP Sagala, Iptu Ngapip Rujito dalam keterangan persnya, Selasa (29/01/2020).

Menurut Kapolres Ade Ary korban berinisial FN adalah pelajar SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Persetubuhan itu menurut Kapolres Ade Ary terjadi pada hari Minggu Tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 11.00 Wib di Kp. Pasir rangdu RT/RW 008/002 Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

“Korban FN diminta oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Tindakan kekerasan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggungjawab apabila selesai melakukan persetubuhan,” terang Kapolres Ade Ary.

Menurut Kapolres Ade Ary, perbuatan persetubuhan yang kedua kali sampai ke enam kalinya itu juga diawali dengan dengan ancaman kekerasan.

“Tersangka MR mengancam FN akan menyebarkan ke teman-teman korban melalui medsos bahwa korban sudah tidak perawan. Atas dasar ancaman itu maka akhirnya korban menuruti persetubuhan itu sebanyak mengalami 6 kali dan ada beberapa kali juga di rumah tetangga tersangka,” jelas Kapolres Ade Ary.

Pihak penyidik, terang Kapolresta Ade Ary sudah mengamankan barang bukti milik korban FN berupa pakaian dan celana dalam pada saat di setubuhi oleh tersangka MR.

“Tersangka MR dijerat pasal 81 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,“ tegas Kapolres Ade Ary.

Kapolresta berserta jajaran Polresta Tangerang merasa prihatin atas kejadian ini khususnya kepada keluarga korban, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga anaknya masing-masing.

“Mari kita sama-sama jaga anak-anak kita, saudara saudara kita untuk diberikan pemahaman yang baik tentang akhlaq, agama, pergaulan dan luangkan waktu bagi para orang tua untuk terbuka dalam berkomunikasi dengan anak setiap hari,” tambah Kapolres Ade Ary

Lanjut Kapolres Ade Ary Kejadian ini berlangsung hampir 2 bulan lebih dari bulan Nopember 2019 sampai Januari 2020 dengan tenggang waktu yang cukup lama.

“Ini menjadi koreksi bagi kita, untuk itu berikan pemahaman pada anak agar hindari pengaruh negatif. Kita awasi anak kita dari kecepatan informasi yang berada di medsos, dunia maya dan konten konten pornografi yang sudah di blokir oleh pemerintah,” kata Kapolres Ade Ary.

“Mudah-mudahan kejadian ini yang terakhir dan kami bekerjasama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini bersama-sama dari BAPPAS. Kita akan tuntaskan kemudian kita proses agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kopolres Ade Ary. (Fitra Hadi Wijaya)

Related Articles

Back to top button