JATIM

Daud Djoni Kunjungi Dispenda Kabupaten Banyuwangi‎

BANYUWANGI, JATIM, BN-ketua LSM Kobra Daud Djoni WD berpesan pada petugas Dispenda Banyuwangi untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dispenda dengan sepenuh hati, ikhlas, tepat dan cepat dalam melayani masyarakat yang hendak membayar pajak dan restribusi untuk tercapainya apa yang diharapkan dari Dispenda Banyuwangi.

Menurutnya, Dasar Hukum Dispenda adalah

1. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

2. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Pemungutan Pajak Daerah.

3. Peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah :

– Legal Cadaster

– Pemutakhiran Data WP/Database PBB dan PDL

– Peningkatan Kepatuhan

– Penegakan Peraturan

-Fiscal Cadaster

Sementara itu, Kepala Dispenda Banyuwangi Alief Rachman Kartiono yang akrab disapa pak Alief saat ditemui Daud Djoni WD menyampaikan bahwa realisasi pendapatan bisa tercapai sesuai target yang diharapkan.

Perlu diketahui, Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi bertanggungjawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.

Disamping itu Dispenda memiliki dua tugas dan fungsi antara lain,‎ tugasnya sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah.

Fungsinya yaitu merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya. (Tim BN Banyuwangi)

Related Articles

Back to top button