JATIM

Palsu Surat Nikah Dua Terdakwa Merasa Tidak Bersalah

SURABAYA, JATIM, BN-Winarto Gunawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2020). Warga Jalan Kalianyar Kulon No 98 ini didakwa melakukan pemalsuan akte perkawinan atau surat nikah.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin menyebut kalau Winarto Gunawan dijerat pidana dalam pasal 94 UU RI No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang kali ini mengagendakan keterangan dari saksi penangkap, mengatakan awalanya terkait adanya laporan KTP palsu.

“Saat kami geledah ditemukan buku nikah palsu dari tas Silvi. Saat dipemeriksa bahwa buku nikah dipesan dari Terdakwa Winarto dengan kesepakatan 1,5 juta,” ucap saksi dari kepolisian dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Johanes.

Terdakwa Selvi mengaku kasihan lantaran pemohon Reza Rama Asmara menangis dihadapan saya dan mengaku kalau buku nikahnya dibakar oleh mertuanya jadi kami hanya membantunya pak Hakim, keluh Selvi.

Sementara, keterangan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibacakan oleh JPU Yusuf mengatakan, bahwa KUA tidak pernah menerbitkan dua buku nikah atas nama tersebut.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan ia berdalih buku nikah pesan dari Gunawan (DPO) warga Kupang Krajan 2 Surabaya seharga Rp 1,250.000.

“Benar Pak, saya cuma mendapat keuntungan 250 ribu serta saya tidak tau kalau buku nikah itu palsu,” kilahnya.

Kasus ini berawal saat terdakwa Winarto Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Selvi (berkas terpisah) dan Gunawan (DPO) pada 8 Juli 2019, membuatkan dua buah buku nikah palsu atas nama Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak dan Tata Pradiptya Binti Soeradi.

Untuk dua buku Nikah Palsu tersebut, terdakwa Winarto Gunawan memasang tarif Rp 1.5 juta yang dibayar secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa Selvi.

Buku nikah palsu itu berisi, pada Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki bernama Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak, Dengan seorang wanita Tata Praditya Binti Soeradi. (FIN)

Related Articles

Back to top button