Kasus Pengelapan Uang Nasabah di Bank Prima Master, Saksi Ana : Diperintah Direktur Komersial Transfer Rp 5 M Ke Rekening Susilowati
SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara penggelapan Bank Prima Master dengan terdakwa Agustinus Tranggono yang diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah senilai Rp 5 miliar, digelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (02/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.
Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai “customer service” di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.
Ana mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp 5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir. Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp 3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.
“Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya.
Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.
“Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus,” tambahnya.
Masih menurut saksi, Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial.
“Pada saat itu Pak Agus mengatakan sudahlah jangan kuwatir saya yang bertanggung jawab. Jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah Pak Agus,” ucapnya.
Sementara, terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.
Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah Direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan dari Direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum,” ucapnya.
Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.
Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret 2020.
Dikonfirmasi atas pernyataan Ketua Majelis Hakim, penasehat Hukum Saksi Ana. Poerwanto, SH.MH mengatakan pertanyaan Majelis Hakim agak membingungkan karena kalau ditanyakan “apakah Direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah yang tidak sesuai SOP tersebut”.
Kalau yang dimaksud tindakan Direksi Bank Prima terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Agustinus Tranggono, maka Direksi Bank Prima Master telah memberhentikan Agustinus Tranggono selain itu perbuatan yang bersangkutan telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya.
Sedangakan apabila yang dimaksud oleh Majelis Hakim Tindakan Direksi Bank Prima untuk mengganti uang nasabah, maka perlu diketahui bahwa Agus Tranggono saat ini telah mengajukan gugatan perdata kepada Bank Prima Master yang saat ini perkaranya masih diperiksa di Tingkat Kasasi.
“Nah fakta inilah yang barangkali Ana lupa menyampaikan dipersidangan atau memang Ana tidak memiliki kompetensi untuk menyampaikannya,” jelas Poerwanto. (FIN)