JATIM

Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan Keterangan Saksi

SURABAYA, JATIM, BN-Dwi Agus Maulidi, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 600 gram dan pil ekstasi sebanyak 267 butir, kembali jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Kartika 2, saksi Edi Kutono di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk dimintai keterangannya.

Dalam keterangannya, Edi menjelaskan awal terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarkat mengenai ada transaksi narkoba di depan rel kereta api jalan Demak Surabaya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kos nya, di Jalan Pagerwojo RT 10 RW 03 Sidoarjo sekira pukul 07.00 WIB,” ucap Edi.

Masih kata Edi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 plastik berisi sabu seberat lebih kurang 600 gram dan 2 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 329 butir. “Menurut pengakuan terdakwa saat kami periksa, narkoba tersebut milik Fanny (DPO),” imbuhnya.

Ketika keterangan saksi ini ditanyakan terkait kebenarannya oleh ketua majelis hakim Yulizar, terdakwa langsung membenarkan. “Benar pak hakim,” kata terdakwa Dwi yang didampingi penasihat hukumnya Patni Polanda dari LBH LACAK.

Atas perbuatannya, terdakwa Dwi Agus Maulidi sebagaimana diatut dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika. (FIN)

Related Articles

Back to top button