Saksi dari KCU Bank Prima Master, Semua Langkah Sesuai SOP
SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara Penggelapan Dana Bank Prima Master sebanyak 5 Miliar digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (9/3) dengan agenda saksi.
Saksi Darmaisah, selaku Pimpinan KCU Bank Prima Master Kantor Cabang Utama Surabaya mengatakan tidak pernah memerintah, hanya menginformasikan untuk kordinasi dengan Ani, selaku Custamer Service.
Itu terjadi lantaran Anugrah Yudo adalah nasabahnya Ani sesuai aturan juga, kalau nama dalam setoran tranfer tersebut bisa diisi oleh Custamer Service.
Terkait Slip setoran memang yang dianggap tidak sesuai SOP, saya kurang sependapat, soalnya yang saya hubungan antara terdakwa dan nasabah Anugrah yudo baik.
Karena itulah selama ini memang saya tidak pernah kroscek, “dia (terdakwa-red) kalau pak yudo datang ke kantor selalu ada pak Agustinus, apa yang dia bicarakan saya tidak tahu,” ucapnya.
Mengenai adanya cek yang kosong itu kewenangan Direktur Komersial untuk mengisinya dan ditujukan untuk siapa, “jadi cek ini awalnya kosong dan bisa diisi oleh oleh terdakwa, lantaran yang punya kewenangan untuk mengisi cek kosong itu pak Agus,” terang Darmaisah.
Lantaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nining kurang greget untuk menggali keterangan terhadap saksi, Hakim anggota Dede Suyatman menyela dan menanyakan, sekaligus mempertegas, “saudari saksi ini tidak mempersoalkan cek untuk siapa, dan keperluannya apa, karena dari awal hubungan antara Yudo dan terdakwa ini baik, jadi kemungkinan ada musyawarah lain antara mereka berdua yakni antara terdakwa dan yudo saksi tidak mengetahuinya, dan memang tidak mau tahu lantaran terdakwa ini atasan saksi begitu kan,” tegas Hakim Dede.
“Dalam hal ini memang seperti itu pak hakim, dan cara bawahan mematuhi atasan itu sesuai SOP,” jawabnya.
“Dan Pernyataan, perintah atasan itu berkali diucap seperti saksi lain sebelumnya,” erang hakim Dede
Ketua Majelis Hakim Johanes menilai ada yang janggal, seharusnya masalah uang nasabah sebanyak itu jangan hanya terdakwa saja yang jadi bulan-bulanan saudari saksi selaku pimpinan cabang.
Kalau seperti ini terdakwa ini seolah-olah dikorbankan, “sekarang saya mau tanya terkait tindakan yang diambil oleh terdakwa yang saat itu menjabat selaku Direktur Komersial, masuk katogeri untuk kepentingan pribadi apa untuk kepentingan bank itu sendiri, sebab terdakwa pada saat itu bekerja di bank tersebut,” tanya hakim.
Saksi mengatakan kalau masalah yang dilakukan oleh terdakwa itu bukan masalah pribadi, “maaf pak saya bingung jawabnya yang jelas apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP untuk patuh sama perintah atasan,” jawab saksi.
Hakim Johanes juga mempertanyakan, “terkait tidak adanya kroscek kepada nasabah apabila ada tranferan uang dengan jumlah besar. Uang Bank dipergunakan oleh oknum direksi untuk ditranfer ke orang lain itu semestinya dilarang dan juga saudari saksi disini selaku kepala cabang punya kewenangan untuk kroscek langsung kepada yang bersangkutan,” tanya hakim.
Menanggapi pernyataan hakim, saksi mengatakan, “ada bukti- bukti sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak jadi masalah yang seperti ini, jadi saya merasa untuk kelanjutannya saya anggap tidak ada masalah, disamping itu saya selaku pimpinan cabang hanya mengecek uang diatas 10 miliard,” paparnya.
Sementara menurut Poerwanto, SH.MH selaku Penasihat Hukum Saksi Darmaisah mengatakan, “penjelasan saksi sudah tepat dan benar hanya saja kurang terinci karena berdasarkan Standard Operating Procedure atau (SOP) misalnya contoh mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia tentang lain-lain telah menyebutkan dengan jelas antara lain ‘Segala Bentuk Penyimpangan dari ketentuan dan prosedur SOP’ ini wajib mendapat persetujuan dari salah satu Direksi yang memberi persetujuan SOP. Dan Penyimpangan tanpa ada persetujuan dari salah satu Direksi adalah pelanggaran wewenang dan akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku. Artinya apa, dengan adanya ketentuan inilah Patut diduga Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direksi dengan memerintahkan kepada bawahannya melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” terangnya.
“Dan ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi saksi sebelumnya telah menyebutkan dengan jelas bahwa sudah sejak lama Antara Saksi Yudo dengan Terdakwa ada hubungan baik,” pungkasnya. (FIN)