JAKARTA

Pemerintah Beri Kelonggaran Angsuran Bank, Mobil dan Motor 1 Tahun

■ Kabar Gembira, Masyarakat Tak Perlu Kuwatir Nunggak Cacilan

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas

JAKARTA, BN-Dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait penanganan virus Corona (Covid – 19) bersama jajaran Menteri dan Gubernur, Selasa (24/3/2020) yang disiarkan langsung oleh Setpres.

Dihadapan para Gubenur, Presiden Jokowi menegaskan Pemerintah Pusat tidak mengambil keputusan lockdown melainkan pembatasan secara fisik .

Presiden Jokowi juga menyampaikan serangkaian stimulus dan insentif untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan rileksasi kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai kredit dibawah 10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha.

Menurut Presiden Jokowi asal untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank akan diberikan penundaan cicilan selama satu tahu.

Presiden Jokowi juga menghimbau kepada tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor maupun mobil, dan nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun.

kelonggaran atau rileksasi kredit
itu diberikan setelah Presiden Jokowi mendengar banyaknya keluhan masyarakat yang terkena dampak kebijakan penanganan penyebaran virus Corona (Covid – 19)

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi, nelayan yang memiliki kredit motor atau mobil, termasuk sedang memiliki kredit perahu,” kata Jokowi dalam keterangan pers.

Presiden Jokowi mengaku hal itu sudah dibicarakan dengan OJK, agar dapat segera diwujudkan. (*/robert)

Related Articles

Back to top button