Kakan Kemenag: Cegah Penyebaran Virus Corona, Ingin Nikah Tunda Dulu
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Cegah merebaknya virus corona (Covid-19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Safiruddin Harahap MPd meminta masyarakat, menunda pernikahan sampai batas waktu yang tidak terbatas.
“Silahkan menunda pernikahan bagi pasangan yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, terhitung sejak tanggal 1 April 2020,” ucap Safiruddin saat di wawancara awak media secara online, Sabtu (4/4/2020) siang.
Menurut Safiruddin, hal ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor : P-003DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020.
Disebutkannya, surat edaran itu berkaitan dengan masa ‘darurat kesehatan’ pencegahan merebaknya virus corona (Covid-19), yang kini sudah menjadi pandemi global.
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran ini, dengan melakukan rapat bersama Kasi Bimas Islam dan jajarannya.
“Surat edaran ini, hendaknya melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dapat disampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sedang bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, pernikahan dapat dilakukan. Namun pelaksanaannya di lakukan di KUA setempat, dan jumlah yang hadirpun dibatasi hanya 10 orang saja.
Selain itu kata Safiruddin, terhitung sejak 1 April 2020, pendaftaran pernikahan pun hanya dilalui secara online.
Dia berharap, kiranya masyarakat dapat memaklumi tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk mengantisipasi berkembangnnya virus corona (Covid-19). Sehingga pemerintah menganjurkan tidak ada perkumpulan massa dan menjaga keselamatan masyarakat bangsa.
Surat edaran tersebut, dimaksudkan agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama masih berlangsungnya darurat Covid-19. (M.SUKMA)