JATIM

Bantuan Hibah Pemkot Malang 2019 RP 81 Miliyar Disoal (2)

■ Berikut Hak Jawab BKAD Pemkot Malang ?

Ilustrasi

KOTA MALANG, JATIM, BN-Kendati terkesan lamban, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya menanggapi surat konfirmasi Redaksi Berita Mingguan Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com.

Secara resmi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mengirim surat Nomor : 900/1409/135.73.503/2020 perihal Tanggapan / Penjelasan atas surat Konfirmasi Redaksi Berita Mingguan Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com tertanggal 30 Maret 2020.

Tanggapan dan/atau Penjelasan BKAD ini sekaligus menjadi hak jawab Pemkot Malang atas berita Redaksi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com Edisi 760/2 – 15 Maret 2020 sebelumnya.

Ada 6 poin Tanggapan dan/atau Penjelasan BKAD Kota Malang dalam surat itu yang dapat kami uraikan secara singkat dan jelas sebagai berikut :

1. bahwa penyusunan APBD TA 2019 sudah berpedoman pada Permendagri no 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 dan Peraturan – Perundang undangan yang lain.

2. bahwa penganggaran belanja hibah, belanja tidak terduga, belanja modal, dan penyertaan modal (investasi) sesuai ketentuan Permendagri no 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

3. bahwa dasar kebijakan, pertimbangan, dan kepentingan Pemkot Malang menganggarkan belanja poin 2 berpedoman pada Permendagri no 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

a. adapun uraian alokasi belanja hibah TA 2019 diberikan pada Organisasi dan/ Lembaga Pendidikan tingkat (PAUT/TK/DIKTARA), Organisasi /Lembaga Kemasyarakatan sesuai peraturan perundang undangan.

b. adapun uraian alokasi belanja tidak terduga TA 2019 digunakan untuk kegiatan yang bersifat tidak bisa diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah seperti tanggap darurat, bencana alam dan bencana sosial.

c. adapun uraian alokasi belanja modal TA 2019 melekat di 132 perangkat daerah, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

d. adapun uraian alokasi penyertaan modal (investasi) TA 2019 diberikan kepada tiga BUMD yaitu PDAM, PD Rumah Potong Hewan, PD BPR Tugu Artha.

4. bahwa uraian realisasi belanja Pemkot Malang poin 3 huruf a sampai d sebagai berikut :

a. Belanja Hibah dianggarkan Rp 80.645.217.200,00 pada APBD perubahan TA 2019 dan terealisasi Rp 73.710.379.600,00 atau sebesar 91.40%

b. Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp 388.934.854.116,00 pada perubahan APBD TA 2019 dan terealisasi Rp 1.357.371.065,00 atau sebesar 0.35%

c. Belanja Modal dianggarkan Rp 385.923.298.820,51 pada perubahan APBD TA 2019 dan terealisasi Rp 238. 526. 351. 354,66 atau sebesar 61.81%

d. Penyertaan Modal dianggarkan Rp 24. 475. 000. 000,00 dan terealisasi Rp 24. 475. 000. 000,00

5. bahwa pedoman hukum BKAD Kota Malang menganggarkan belanja poin 4 hurup a sampai d Permendagri no 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 dan peraturan perundang uandangan.

6. bahwa apa bila dikemudia hari ditemukan pelanggaran hukum, siapa yang bertanggungjawab ? diluar kewenangan BKAD Kota Malang.

Demikian isi surat Tanggapan dan/atau Penjelasan atas surat Konfirmasi Redaksi Berita Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com, Jum’at, (06/3/2020).

Untuk diketahui, tanggapan dan penjelasan BKAD Kota Malang di atas menyusul pemberitaan koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com yang sebelumnya sudah mengajukan konfirmasi resmi.

Demikian garis besar penjelas dan tanggapan BKAD Kota Malang atas surat konfirmasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan judul Bantuan Hibah Pemkot Malang 2019 Rp 81 Miliyar, Disoal (1) ?

Pasalnya Pemkot Malang di nilai tidak transparan, dimana belanja hibah Rp 81.883.217.200,00 miliar itu tidak jelas diberikan kepada saiapa, dalam bentuk apa, dan siapa saja penerimanya.

“Benar, hingga saat ini kami warga Kota Malang tidak perna mengetahui realisasi belanja hibah itu diberikan kepada siapa, dalam bentuk apa, siapa saja yang menerima serta untuk kepentingan apa,” ungkap warga Kota Malang yang namanya enggan disebutkan.

Untuk menghasilkan berita yang benar, berimbang, akurat, serta tidak mencampur adukkan fakta dan oponi yang menghakimi.

Redaksi Berita Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com, Jum’at, (06/3/2020) secara resmi telah mengajukan surat konfirmasi kepada Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kota Malang.

Walau terkesan lamban pada akhirnya, Senin 30 Maret 2020 BKAD Kota Malang pada akhirnya menjawab surat konfirmasi kami. (Red/Lipsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button