SULSEL

Ketua DPD PERADI Makassar Angkat Bicara, Terkait Dugaan Pengusiran Farid Mamma di Resnarkoba Polrestabes Makassar

Ketua DPD Peradi Kota Makassar, HM.Jamil Misbach, SH., MH.

BN MAKASSAR, — Dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai seorang Penasehat Hukum/Advokat guna menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan, Farid Mamma menurut pengakuannya kepada awak media, dirinya kembali mendapatkan perlakuan yang tidak patut dan layak oleh oknum kepolisian, Resnarkoba Polrestabes Makassar, Selasa, (28/04/20).

Sebagai Panasehat/Advokat yang diberi kewenangan oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2013. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi Pemerintah dengan UU Advokat dalam menyelenggarakan upaya penegakan supremasi hukum.

Terkait kisruh yang dialami Farid Mamma dengan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Ketua DPD Peradi Kota Makassar, HM.Jamil Misbach, SH., MH, angkat bicara, saat dimintai komentarnya oleh awak media, Dia menerangkan,” penasehat/ advokat dengan itikad yang baik memiliki hak untuk mendapingi calon kliennya bukan sebagai oknum atau perseorangan tapi untuk menegakkan hukum dan kebenaran.

“Ada empat pilar penegak hukum di Indonesia yaitu: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, mereka saling mendukung, punya tugas dan kewenangan masing-masing dan kalau seorang advokat datang untuk mendampingi tersangka adalah wajar dan patut serta dijamin oleh Undang-undang kantor kepolisian untuk mendampingi kliennya,” urai Jamil Misbach.

Oleh Karena itu pekerjaan Farid Mamma sebagai penasehat/advokat hukum maka patut dan layak dia diberi ruang untuk melaksanakan tugasnya sebagai amanah,” jelas Jamil, tidak wajar dan layak jika memang benar seperti itu seorang penasehat hukum/advokat diperlakukan tidak patut dan layak, kita ini sama-sama menegakkan hukum,” sambungnya.

Saya sebagai Ketua PERADI DPD di Makassar tentunya kami akan mengoyomi kami punya anggota, apalagi jika Farid Mamma itu sedang dalam melaksanakan profesinya. kita ini Peradi khusunya makassar, Sulawesi-Selatan dan Tenggara ada 2000 anggota, tentu kita harus bersikap kalau benar rekan sejawat kami itu sedang dalam melaksanakan profesi kemudian mendapat perlakukan secara tidak wajar dan pantas.

Sebagai Anggota Peradi, Farid mamma yang beradab di bawah organisasi Peradi, Kita akan menempuh keberatan secara prosedural kepada pihak kepolisian sebagai atasannya, yang telah memperlakukan beliau secara tidak patut dan layak yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik,” tutup Jamil Misbach, Ketua Peradi DPD Makassar.

(Red/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button