SUMUT

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk 3 Tersangka Dan 15 Paket Sabu

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya. Setelah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, satuan yang dipimpin AKP I Kadek Herri Cahyadi kembali mengamankan terduga pengedar sabu berikut barang bukti 15 paket.

Menurut Kapolres AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Herri Cahyadi, ketiga tersangka masing-masing JM (49) warga Desa Padang Matinggi, Padang Lawas Utara, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram/netto, PA (23) warga Desa Padang Matinggi, Padang Lawas Utara, diamankan bersama barang bukti 14 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram netto dan AS (26) warga Desa Padang Matinggi, Padang Lawas Utara, diamankan bersama barang bukti 1 buah timbangan elektrik warna silver.

“Mereka diamankan pada Senin (20/4/2020) sekira pukul 23.30 di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kasat.

Penangkapan ini, imbuh Kasat, berawal dari diamankannya tersangka JM dan PA. Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram/netto.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut diperoleh atau didapat dari seorang laki-laki berisisial AS.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka AS di dalam sebuah pondok.

“Saat ditangkap, tim mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram netto dan 1 buah timbangan elektrik warna silver,” ungkapnya.

Sesuai dengan keterangan dari AS, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa disapa Uli penduduk Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” bebernya.

Ketiganya kini dipersangkan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dar) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button