JATIM

Lahan Tercatat Milik KMS Diuruk dan Diklaim Hak Milik Perorangan

SURABAYA, JATIM, BN-Sebuah lahan yang tercatat sebagai milik KMS (Kota Madya Surabaya) diuruk dan dikuasai oleh perorangan, dengan dipagar dan ditancapi papan plang yang diklaim sebagai hak milik pribadi.

Obyek lahan seluas kurang lebih 30.000 Meter atau setara 3 Hektar itu berada di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya.

Camat Lakarsantri, sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) kelurahan Lidah Kulon, Harus Ismail, dikonformasi akan halnya ini belum merespon pertanyaan tertulis yang dilontarkan wartawan, meski ia telah membaca pesan singkat via WhatsApp yang diajukan.

Sementara, salah seorang staf kelurahan Lidah Kulon, Hadi, memastikan bahwa lahan tersebut dipastikan tercatat sebagai milik KMS sesuai dengan yang tertera di kutipan Letter C, buku tanah kelurahan Lidah Kulon, Surabaya.

“Iya (tercatat milik KMS),”Singkat Hadi, melalui keterangan tertulisnya, pada wartawan, Rabu (13/5).

Disinggung kenapa bisa dikuasai dan diklaim sebagai hak milik perorangan, Hadi menjawab diplomatis, bahwa pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui WhatsApp, sebab menurutnya kronologis ceritanya terlalu panjang untuk diceritakan melalui handphone.

“Panjang mas ceritanya, Gak bisa diceritakan lewat HP (Handphone),” imbuhnya.

Adapun demikian, Hadi memastikan bahwa kutipan Letter C di buku tanah kelurahan Lidah Kulon, hingga saat ini belum ada perubahan nama atau peralihan kepada orang lain.

Dikesempatan yang sama, kontraktor yang melakukan pengurukan lahan KMS itu menyatakan, pihaknya berani melakukan pengurukan karena telah mendapat izin dari Uddin Panjaitan. Selaku pihak yang men-klaim hak kepemilikan atas obyek lahan itu.

“Dapat izin dari pemilik, atas nama Pak Udin.”kata Fuat, kontraktor yang melakukan pengurukan lahan.

Akan tetapi, Fuat mengaku bahwa izin itu tidak diberikan langsung oleh Uddin, melainkan melalui orang kepercayaannya yang bernama Sariman, yang tercatat sebagai warga Sepat, Lidah Kulon, Surabaya.

“Tidak (bukan Uddin langsung), Di izinkan oleh orang kepercayaan beliau, Pak Sariman, Bisa di konfirmasi langsung saja ke Pak Sariman, (dia) orang setempat” ungkapnya.

Fuat mengaku tidak mengetahui akan tujuan pengurukan itu, dia awalnya hanya menawarkan tanah sisa galian dan di Izinkan oleh Sariman untuk ditempatkan dilahan itu.

“Kurang tau pak, saya cuman tawarkan ada tanah sisa galian, dan di izinkan Sariman (ditempatkan) di lokasi tersebut,”kata dia.

Pantauan dilokasi, obyek lahan Tercatat milik KMS itu kini dikelilingi dengan pagar kawat besi serta ditancapai papan plang bertuliskan ” Milik: Dr. H. Uddin Panjaitan SH., M.S.” (tim bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button