PSBB Palembang Mulai Rabu 20 Mei Tapi Sanksinya H+2 Lebaran
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Rencana penetapan PSBB Palembang yang akan ditetapkan H+2 Lebaran atau 26 Mei mendatang ternyata dipercepat karena terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Peningkatan kasus inilah yang membuat Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang mempercepat diberlakukannya PSBB Palembang yakni diberlakukan pada Rabu, 20 Mei.
Meski sudah diberlakukan PSBB Palembang sejak 20 Mei 2020, tetapi sanksi bagi yang melanggar, tetapi berlaku atau mulai dikenakan sanksi pada 26 Mei mendatang, atau setelah Lebaran Idul Fitri.
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo terkait Covid-19 tersebut.
Sementara sanksi-sanksi dilakukan secara bertahap bagi yang melanggar aturan PSBB Covid-19, yakni mulai dari sanksi ringan hingga dalam bentuk pidana.
Adapun Sanksi berlaku bagi pelanggar PSBB Palembang akan diterapkan pada H+2 atau tanggal 26 Mei 2020.
“Sanksi yang akan diterapkan pada para pelanggar, diberlakukan dua hari setelah Idul Fitri,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo
”Namun, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat edukatif dan persuasif,” kata Harnojoyo.
Selain itu, Harojoyo juga menyoroti ramainya sejumlah sejumlah pusat perbelanjaan. Jika selama ini belum ada sanksi, maka ke depan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar, terkait PSBB Covid-19.
Harnojoyo juga berharap, jika sanksi sudah ditetapkan dan PSBB Covid-19 sudah diberlakukan, maka diharapkan ke depan keramaian yang berpotensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Berikut ini sejumlah aturan, sanksi dan beberapa fakta jika PSBB Covid-19 sudah diberlakukan terhitung sejak 20 Mei mendatang.
Setidaknya ada 3 aturan penerapan disiplin jika PSBB sudah diberlakukan sejak 20 Mei tersebut.
Yakni, sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan jika masih ada warga yang membandel.
Pembatasan sosial berskala besar di Kota Palembang akan diterapkan pada Rabu (20/5/2020).
Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (17/5/2020).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, sebelum ditandatangani, draf ini akan disinkronkan dengan harapan para pengusaha, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Palembang juga mengeluarkan aturan khusus bagi jam kerja, batasan orang berkumpul, dan jam kerja.
Sejumlah aturan disiapkan mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.
Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
Dalam rapat tersebut dibahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.
Selanjutnya, ditetapkan dalam perwali yang akan ditandatangani oleh Gubernur dan Walikota.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, sejak saat itu PSBB berlaku.
”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.
Harnojoyo mengatakan, sebenarnya penerapan PSBB diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah, serta aturan yang lain.
Diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
4. Jam Kerja Jadi 5 Jam
Selanjutnya terjadi pengurangan jam kerja, yakni jika biasanya jam kerja hingga delapan jam per hari, kini hanya lima jam. Tidak hanya itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.
Beberapa aturan yang akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari adalah pembatasan jam kerja.
Jika biasanya jam kerja hingga 8 jam per hari, kini hanya 5 jam per hari.
Tidak hanya itu, menurut Harnojoyo, pelarangan kerumunan juga diperketat. Salah satu contoh, dalam satu kantor yang biasanya diisi oleh 10 karyawan, diharapkan dikurangi hingga 50 persen.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan sehingga berdampak pada menurunnya risiko penularan Covid-19.
”Ini bukan penghentian, tetapi pembatasan,” ucap Harnojoyo.
Dia mengatakan, draf ini akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, pengusaha, dan berbagai pihak lain. Ini sebagai bentuk sinkronisasi agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.(Daeng)