JATIM

Bansos DD Covid 19 di Kecamatan Gondang Diduga Bermasalah

NGANJUK, JATIM, BN-Hari Minggu (23/5) bertempat di seluruh Kantor Desa se Kecamatan Gondang disalurkan bantuan sosial covid-19 berupa beras yang berasal dari APBD Kabupaten Nganjuk.

Wartawan bidiknasional.com dilapangan berkesempatan memantau di Kantor Desa Jaan bersama Kades Jaan, Adi Susilo mengatakan bahwa, “Warga kami menerima bansos sejumlah 89 paket berupa beras kemasan 20 kg dari anggaran APBD Kabupaten Nganjuk,” katanya.

Adi menjelaskan tidak mengetahui siapa penyedia bansos covid tersebut, sedangkan kualitas beras yang didapatkan warganya tersebut bisa dibilang agak lumayan.

Di waktu sebelumnya telah berhasil menemui Samsul, Ketua Bumides Sri Rejeki Desa Sawahan Kecamatan Lengkong selaku penyedia bansos covid untuk Kecamatan Gondang.

Samsul menjelaskan bahwa Bumides Desa nya menyediakan 618 paket bansos berupa beras untuk 17 Desa di Kecamatan Gondang.

“Bumides Sri Rejeki mengutamakan kualitas untuk kegiatan Bansos covid ini, sesuai kontrak dengan Tim tanggap covid Kabupaten Nganjuk, kami menyediakan beras medium. Adapun beras medium yang hasil produksi kami memiliki tingkat broken menir 25-30%, ā€œ katanya.

Seorang pemerhati sosial kemasyarakatan, Joko Siswanto dari lembaga GMAS (Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) juga mengamati distribusi bansos covid ini di beberapa lokasi.

Joko mengatakan bahwa, “Sayang sekali tidak Ada label jenis beras pada kemasan Bansos covid ini. Padahal aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018,” jelasnya.

Menurutnya, Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras.

“Untuk beras kalo ternyata yang di distribusikan medium dan ternyata kontraknya premium berarti menyalahi kwalitas. Kalaupun ternyata kontraknya di downgrade berarti tetep ada pelanggaran HET. Penyedia wajib mempertanggung jawabkan kerugian negara karena ada selisih harga, dimana kontraknya Rp 10.000 dan HET medium adalah Rp 9.450”, imbuhnya. (roy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button