Marak, Impor Kulit Dikonsumsi Manusia

■ Importir F Mojokerto Kebal Hukum?
■ Langgar UU, Mabes Polri Didesak Turun
SURABAYA, JATIM, BN-Bisnis kotor dan membahayakan kesehatan bagi manusia, nampaknya masih juga dilakukan oleh seorang Importir berinisial F, beralamat di Desa Mejeruk, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Psalanya F diduga hingga saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan bisnis Kulit Sapi Mentah Garaman.
Walaupun dapat diketahui, wabah Cofid-19 masih belum usai. Namun, usaha F tidak ada kendala sama sekali, dan terkesan aman tanpa tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan informasi dilapangan, F merupakan importir kulit mentah garaman yang terkenal di wilayah Mojokerto. Bisnis F selalu lancar, bahkan bisa dikatakan tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Tentu bisnis kotor kulit impor tersebut tidak ada perlakuan khusus, dan terkesan mengabaikan Pemerintah yang hingga saat ini tengah getol-getolnya memerangi wabah yang mematikan Covid-19.
Namun F justru diduga malah mengolah kulit sapi impor tersebut menjadi bahan makanan berupa, cecek, krecek, ataupun rambak untuk diperjual belikan menjadi bahan pangan.
Menurut sumber BN dilapangan berinisial M, salah satu warga di sekitar area mengatakan menimbulkan bau tidak sedap.
“Kulit sapi itu kalau datang sekitar dikemas dalamkontainer Mas, dan kalau gudangnya dibuka baunya amis busuk. Namun warga tidak mampu berbuat banyak. Kalau pembelinya rata-rata banyak dari luar kota. Dan bisnis ini sudah cukup lama. Kami mau protes juga takut, karena dijaga orang berpotongan cepak-cepak,” keluh M, sambil mewanti-wanti agar nama dirinya tak ditulis di koran karena takut.
Masih menurut M, menjelaskan kulit impor tersebut diduga dijual bebas kepada masyarakat.
“Selain menjual mentah yang berbau busuk, F juga memasak untuk bahan pangan siap edar, masuk ke pasar pasar tradisional. Di balik produksi proses masaknya, mereka menggunakan bahan kimia H2 O2. Selain itu juga menggunakan bahan merontokan bulu, juga pemutih agar tampak tidak gosong, dan dinetralisir dengan tawas, saya heran kok gak ada penindakan dari aparat hukum,” heran sumber itu.
Terkait hal ini, patut diduga, ada ikatan oknum yang ikut serta berkonspirasi pihak pihak terkait, seperti pemeriksaan oleh Pabean Bea dan Cukai, serta bagian Krantina Produk Hewan (IKPH) di Badan Karantina Pertanian Jawa Timur.
Sementara Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) mendesak Mabes Polri menangkap importir kulit yang menyalahgunakan ijin untuk konsumsi manusia.
“Impor kulit sapi boleh, tapi untuk kegiatan bahan baku produksi seperti bahan kerajinan sepatu, tas dan lainnya. Sedang untuk diolah sebagai makanan manusia jelas dilarang dan melanggar Undang-Undang pangan dan UU Karantina dan UU Kesehatan. Saya meminta Mabes Polri turun untuk menangkap para importir yang meracuni bangsa Indonesia dan khususnya warga Jawa Timur,” tandas Edy yang juga berprofesi sebagai Advokat ini. (Tim Lip Sus)