Forum-Paral Gayo Lues Pertanyakan Pungutan Rp20 Ribu Oleh Puskesmas Terangun Untuk SK Repas Jalan
GAYO LUES, ACEH, BN-Forum Parlemen Jalanan (FARAL) mempertanyakan adanya pungutan uang sejumlah Rp20 ribu oleh pihak Puskesmas Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan M Ali selaku aktivis Forum Paral yang menyaksikan langsung pungutan itu.
Kepada Bidik Nasional, Senin (8/6/2020) melalui sambungan telepon seluler ia mengatakan menyaksikan langsung di Puskesmas Terangun pada Minggu (31/5) pukul 18.20 bahkan kejadian itu ia rekam menggunakan handpone seluler.
Menurutnya, kejadian berawal dari cerita seorang warga Desa Jabo bernama Selian kepada di sebuah tempat Doorseer di kecamatan Trangun.
“saat pertemuan tanpa sengaja itu, kami bercerita panjang lebar sampai kepada Selian mengatakan kepada saya jika dia bingung dalam mengurus surat Jalan untuk keluar kota dan kenapa dalam mengurus Surat Jalan harus ada Bayaran,” katanya.
Ia menambahkan, Selian beserta istri dan dua anaknya hendak melakukan perjalanan ke Nagan Raya tempat ia bekerja dan akan membawa ibunya untuk dibawa berobat ke meulaboh.
Setelah mendengar ceritanya, sayapun berinisiatif datang ke puskesmas untuk menyaksikan langsung.
Ternyata benar adanya bayaran sejumlah uang bagi masyarakat yang hendak mendapatkan surat keterangan sehat pas jalan untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan ke luar daerah kabupaten gayo lues.
Karena menurut saya, ini bukan sesuatu yang benar, lalu saya sempat meminta klarifikasi kepada kepala puskesmas terangun tentang adanya pungutan tersebut, dan sempat terjadi perdebatan antara saya dan kepala puskesmas yang tetap membenarkan kalau pembayaran untuk surat kesehatan pas jalan sebesar Rp20.000 per orang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Perlu kita ketahui bahwa, adanya aturan menggunakan surat pas jalan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah kabupaten gayo lues adalah wujud dari dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Galus Nomor; 180/125/2020. Adapun semangat dari Surat edaran itu yang kami pahami adalah dalam rangka pencegahan covid-19 perlu adanya pembatasan keluar masuk orang sehingga penyebaran covid dapat diminimalisir.
Seharusnya pada masa pandemi ini semua birokrasi pemeritah dipermudah bukan malah membebani masyarakat dengan pungutan, apalagi dana covid dianggarkan begitu banyak dan bisa tidak terbatas.
Kepada tim gugus tugas kabupaten untuk segera mengevaluasi tim gugus tugas kecatam.
M ALI menegaskan kembali bahwa jika Pungutan ini kemudian terbukti sebagai Pungli maka kami meminta Kepada Kepala Puskesmas meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Gayo Lues khususnya masyarakat kecamatan Terangun dan mengembalikan uang masyarakat yang terlanjur dipungut.
Sementara kepala puskesmas Terangon Dr Andi saat di konfirmasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler mengatakan, itu bukan pungutan tapi retribusi sesuai perbup no 11 tahun 2017 setiap orang yang minta surat keterangan sehat karena itu tidak ditanggung BPJS dan anggota mengikuti peraturan. (dir)