ACEH

Ahli Waris Bakal Gugat Harta Peninggalan Almarhum H. Abdul Karim Ali di Gayo Lues dan Aceh Tenggara

GAYO LUES, ACEH, BN-Seluruh Harta warisan H.Abdul Karim Ali akan di gugat oleh Ahli waris Abdiansyah, SST yang ada di Kabupaten GAyo Lues dan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Ahli waris Abdiansyah,SST selaku Anak Kandung H. Abd, Karim Ali saat ditemui Bidik Nasional Selasa, (09/06/2020) dikediaman mengatakan Warisan tersebut terdiri dari 11 Objek yang ada di kabupaten Gayo Lues sebanyak 9 objek dan di Aceh Tenggara 1 Objek, diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertapakan Rumah ± 5 Pintu terletak di Simpang Empat Kutalintang Desa Kutalintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang saat ini 3 pintu Toko pakaian dan Bank BRI Gayo Lues.

Pertapakan Rumah ± 5 Pintu terletak di Reje Silo Desa Kutalintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, diantaranya bekas Kilang Padi H. Abd. Karim Ali.

Sawah dan Pertapakan Rumah ± 5000 Meter terletak di (Komplek Melati) Raklunung Belakang Telkom Blangkejeren Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren.

Pertapakan Rumah di Jalang Kongbur Kampung Jawa Jalan menuju Kuburan.

Pertapakan Rumah Lebar ± 100 Meter terletak di Jln M.Z. Abidin Komplek Terminal Samping Stadion Blangkejeren Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Komplek Terminal Blangkejeren ± 5000 meter persegi Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, sekarang dikuasai oleh Pemkab Gayo Lues.

Tanah Kebun ± 6 Ha terletak di Dusun Empan Desa Akang Siwah Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues tepatnya di bawah irigasi aih sejuk.
Tanah Kebun ± 10 Ha terletak di Desa Aih Jernih Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dan Tanah pertapakan di pinggir jalan sekitar 30 tapak Rumah, terpantau saat ini sudah diratakan.

Tanah Kebun ± 1 Ha terletak di Desa Meloak Aih Ilang Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.
Tanah Kebun ± 1,5 Ha terletak di Desa Jambur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, saat ini dipantau sudah dibangun Sekolah SMA.

Tanah Kebun terletak di Pantan Lues Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Abdiansyah selaku Penggugat akan mengajukan gugatan Perkara melalui pengacara kepada Mahkamah Syar’iyah Blangkejern untuk membuka persidangan dengan menghadirkan Penggugat, Tergugat dan Turut dalam persidangan tersebut.

Abdiansyah juga mengatakan kepada pihak yang terlanjur membeli tanah warisan tersebut agar bersiap-siap, saya ikuti jalur hukum dan jika sudah saya majukan tidak ada kata damai lagi saampai dieksekusi oleh Negara kata Abdiansyah.

Sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2013 Abdiansyah sudah pernah menyurati Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan para Kepala Desa yang ada objek warisan itu yang isinya untuk tidak mengalih namakan, tidak memproses, tidak membuat Sertifikat, tanah warisan yang berasal dari milik Alm. H.Abd. Karim Ali dan bila sudah terlanjur mengalih namakan, membuat Sertifikat untuk dapat segera membatalkan dan mencabut proses tersebut.

Sesuai Undang-undang dan ketentuan yang berlaku yang berhak menyita kepemilikan asset dalam suatu masalah perkara/sengketa adalah atas keputusan tetap dan berkekuatan Hukum dari Pengadilan (Mahkamah Syar’iyah) setempat atau Mahkamah Agung maka sekali lagi saya meminta kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Kab. Gayo Lues apabila ada proses Pembuatan Sertifikat Tanah, Proses Pembalikan nama Sertifikat yang berasal dari milik Alm. Bapak H.Abd. Karim Ali, agar tidak dilayani, tidak dizinkan, dan tidak diperkenankan karena Saya Abdiansyah,SST adalah salah satu Ahli Waris dari Alm. Bapak H.Abd. Karim Ali.

Abdiansyah menambahkan sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2013 saya telah Mengajukan Gugatan Perkara Ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dalam Perkara Gugatan Mal Waris yang telah di daftarkan di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren tanggal 01 Maret 2013 dengan Nomor: 0008/Pdt.G/2013/MS-BKJ. Surat tersebut seperti pada lampiran karena ada kesalahan formil tidak mengajukan harta bersama ibunya maka diputuskan NO oleh pengadilan.

“Namun kata hakim pada saat itu putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama,” jelasnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button