JATENG

Berdalih Gak Punya Dana Operasional, UPTD PU PR Wilayah II Delanggu Diduga Nekat Jual Kayu

KLATEN, JATENG, BN-Kabar tak sedap berhembus dari kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UPTD PU PR Wilayah II Delanggu Kabupaten Klaten.

Menurut sumber Bidik Nasional, pengelola UPTD PU PR Wilayah II Delanggu telah menjual kayu hasil penebangan maupun yang tumbang saat musim penghujan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, sesuai SOP (standar operasional prosedur), penjualan kayu hanya boleh dilakukan setelah mengajukan surat permohonan secara tertulis ke kantor Dinas PU Kabupaten Klaten.

“Penjualan kayu tersebut dilakukan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor Dinas PU Klaten. Penjualan juga dilakukan secara diam-diam pada hari Sabtu dan Minggu. Aneh kan padahal itu hari libur kantor,” bebernya beberapa waktu lalu.

Bapak paruh bayu yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut mengatakan, kayu yang dijual UPTD Delanggu bervariasi seperti jenis mahoni dan munggur.

Ia menambahkan, seharusnya penjualan kayu tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas PU PR Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Kepala UPTD PU PR Wilayah II Delanggu Sarmadi didampingi Kepala TU UPTD PU dan PR Wilayah II Delanggu Sugiyanti membenarkan informasi yang disampaikan Bidik Nasional terkait dugaan pelanggaran SOP.

Sugiyanti mengakui jika pihaknya telah menjual kayu yang diperoleh tanpa mengajukan permohonan lelang terlebih dahulu kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Klaten.

“Kalau apa-apa harus mengikuti prosedur semua tidak bisa berjalan pak,” kata Sugiyanti, Kamis (18/6).

Menurut Sugiyanti, kayu yang dijual merupakan kayu hasil bencana yang tumbang seperti saat musim penghujan beberapa waktu lalu. Kayu tersebut selanjutnya dikumpulkan di kantor UPTD PU PR Wilayah II.

Sugiyanti menambahkan, hasil penjualan kayu sebesar Rp600 ribu itu digunakan untuk biaya akomodasi resik-resik (bersih-bersih,red) saat dilakukan pengangkutan kayu dari lokasi penebangan menuju kantor UPTD.

“Kayu yang dijual merupakan kayu hasil bencana yang tumbang seperti saat musim penghujan beberapa waktu lalu,” kata Sugiyanti, Kamis (18/6) pagi.

Ia menambahkan, kayu tersebut terpaksa mereka jual karena UPTD PU PR Wilayah II Delanggu tidak memiliki anggaran operasional untuk kegiatan sehari-hari.

ā€Ž”Uang hasil penjualan kayu (Rp600 ribu) tersebut rencananya akan digunakan membeli kabel untuk keperluan kantor,” jelas Sarmadi.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten Tajudin Akbar kepada Bidik Nasional, Jumat (19/6) berjanji akan memanggil dan memintai keterangan Kepala UPTD PU PR Wilayah II terkait permasalahan tersebut. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button