JATIM

Lima Bahasan JK CBM BPJS Kesehatan Sidoarjo

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu didampingi oleh Doddy Widodo Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sidoarjo saat menemui wartawan usai acara CBM, di Sidoarjo (25/06),

SIDOARJO, JATIM, BN-Pertemuan rutin dalam acara Cangkruk Bareng Media (CBM) atau Media Ghatering BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Sidoarjo tahun 2020 kali ini membahas tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memuat lima pokok materi bahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk diketahui, sambutan pembuka acara oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Sidoarjo Sri Mugirahayu mengharap kepada seluruh undangan CBM yang hadir agar kerjasama yang terjadi antara media dan BPJS kesehatan selama ini terus ditingkatkan serta saling menyampaikan info positif kepada peserta JKN.

“Semoga melalui pemberitaan yang teman-teman publikasikan, Informasi dan edukasi khususnya bagi masyarakat Sidoarjo memberikan pengetahuan dan sesuatu yang baru. Sekali lagi kami sampaikan terimaksih atas peran serta media dalam menyampaikan program -program BPJS kesehatan selama ini, ” ungkapnya.

Setelah itu memasuki acara inti, disampaikan oleh Rinaldi Wibisono Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo kepada seluruh wartawan yang hadir, lima pokok materi pembahasan antara lain PBI APBN & PD Pemda, Pekerja Penerima Upah, Iuran PBPU, Denda Layanan dan .E Book Panduan Layanan Peserta.

Sebagai informasi awal kata Rinaldi, total jumlah kepesertaan JKN-KIS berdasarkan jumlah penduduk di Sidoarjo kurang lebih 81% masyarakat telah menjadi peserta JKN.Sisa kurang lebih 29 % belum tercover oleh program JKN namun hal ini terus menjadikan landasan bagi BPJS kesehatan Sidoarjo sebagai acuan menuju Universal Health Coverage (UHC) untuk capaian Program Nasional Jaminan Kesehatan Semesta.

“Tetap menjadi target kami BPJS Kesehatan KC Sidoarjo, yang mana kekurangan tersebut akan terus kami kejar,” ujarnya di Sidoarjo (25/06).

Rinaldi menjelaskan terkait kebijakan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN ketentuan pada pasal 29 adalah Iuran bagi peserta PBI JK sebesar Rp. 42.000,- sejak 1 Agustus 2019. Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar oleh Pemerintah Pusat. Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan JK, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI JK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran iuran bagi peserta PBI JK yang dibayarkan oleh Pemda sebagaiaman dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.

Peserta Kelas III PBPU & PBI JK Menang Banyak Terima Subsidi

Berikut adalah Besaran iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemda mengacu pada iuran PBPU/BP kelas 3 yaitu sama dengan besaran iuran PBI (Rp. 42.000,-/org/bulan) dengan ketentuan :

1.Tahun 2020 (Per 1 Juli 2020) :

> Rp. 25.500,/org/bln dibayarkan oleh Pemda

> Rp. 16.500,-/org/bln dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.

2.Tahun 2021 :

> Rp. 35.000,-/org/bln dapat dibayar sebagian atau seluruhnya oleh Pemda

> Rp. 7.000,- /org/bln dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemda sebagai bantuan iuran.

“Jadi pembayaran atau subsidi dari jumlah pembayaran peserta PBI JK, sisanya pemerintah yang membayarkan. Dan nantinya seluruh pembayaran iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat bukan APBD, ” tegasnya.

Cangkruk Bareng Media (CBM) atau Media Ghatering BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Sidoarjo.

Bicara mengenai besaran iuran
Segmen Pekerja Penerima upah (PPU) lanjutnya, baik pegawai swasta maupun penyelenggara negara, Iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Pengaturan Batas bawah berlaku untuk semua peserta PPU baik PPU Pemerintah maupun PPU swasta yaitu batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Bagi segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Kabid KPP BPJS Kesehatan Sidoarjo ini mengatakan Ketentuan khusus untuk kelas 3 mandiri merujuk pada pasal 34 Perpres 64/2020 tahun 2020, peserta hanya membayar Rp. 25.500,- dan selisih sebesar Rp. 16.500,- (dari tarif Rp. 42.000,-) dibayar Pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. Tahun 2021 dan seterusnya, peserta hanya membayar Rp. 35.000,- dan selisih sebesar Rp. 7.000,- (dari tarif Rp. 42.000,-) dibayar Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran. Iuran bagi peserta yang sebesar Rp. 35.000,- dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.

“Catatan penting bagi seluruh peserta PBPU/mandiri, bantuan iuran diberikan kepada peserta yang berstatus aktif, ” imbuhnya.

Rinaldi menyampaikan,mengenai pengenaan denda layanan tidak ada perubahan ketentuan besaran denda layanan ditahun 2020.Untuk pemberlakuan denda pelayanan bagi peserta yang mendapatkan relaksasi di tahun 2020 masih dalam pembahasan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPJS Kesehatan.

“Denda layanan (untuk tahun 2021) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan, Jumlah bulan menunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan, dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” urainya.

Diujung pemaparannya, Rinaldi menjelaskan melalui Perpres 64/2020 negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Dalam hal ini BPJS kesehatan memberikan dukungan tanggap Covid-19 kepada masyarakat, agar status kepesertaannya selalu aktif di masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Kemudian diujung penyampaiannya, Rinaldi mengajak terkait E Book Panduan Layanan Peserta JKN-KIS (berupa aplikasi) atau materi sosialisasi bagi peserta, masyarakat bisa memiliki dengan mendownload di playstore/appstore aplikasi QR code reader and scanner by kaspersky lab switzerland atau bs langsung melakukan barcoding pada scan me.

“Tidak kalah penting, tentunya aplikasi andalan milik BPJS Kesehatan dalam genggaman, Mobile JKN. Peserta wajib memilikinya,” pungkasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button