SUMSEL

Presiden RI Jokowi Setujui 4 Daerah di Sumsel Terapkan Normal Baru

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, memberikan kewenangan kepada empat daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan new normal atau normal baru berbentuk ‘Kegiatan Masyarakat Produkti dan Aman COVID-19’.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang. Lalu satu kota yakni Pagaralam.

“Bapak Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Ketua Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo melalu keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu malam (30/5).

Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengharapkan tiap kabupaten dan kota tetap meneruskan anjuran pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan waspada terhadap ancaman COVID-19.

Doni meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Ia pun memberi arahan kepada para Bupati dan Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas tingkat daerah, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Pengambilan keputusan juga harus melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Doni juga mendorong Bupati dan Wali Kota berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Sektor yang dimaksud Doni seperti pembukaan tempat ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan dan restoran, perkantoran, serta bidang-bidang usaha lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali pun ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota setempat.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas di kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi, senantiasa memberikan informasi, pendampingan dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkas Doni. (daeng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button