SUMUT

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi di sebuah cafe di jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (23/06/2020) sekira pukul 01.30.

Dari penangkapan ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 pria berinisial HS alias Kadeng (33) dan 3 wanita berinisial ER alias Lia (28), SR alias Yani (29) dan SMS alias Ani (30), barang bukti 976½ (sembilan ratus tujuh puluh enam setengah) butir Pil Ekstasi disita petugas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/6/2020) mengatakan, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 01.30 di Cafeku Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernisial HS dan 3 perempuan ER, SR dan SMS serta ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, pil ekstasi warna biru sebanyak ½ butir dibalut tisue dan 5 unit handphone dan turut diamankan 2 laki-laki EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.

“Dari keterangan ER, ekstasi tersebut diperoleh dari HS, selanjutnya Personel melakukan penggeledahan di rumah HS, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ditemukan berupa 1 set bong”, ungkap Kasat.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan ke rumah ER di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.

“Dari keterangan HS, bahwa masih ada lagi pil ekstasi yang disimpan dirumahnya, kemudian sekira pukul 11.00, personel melakukan penggeledahan di rumah Kadeng di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 960 butir, dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi”, ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka HS dan 3 teman wanitanya, berikut barang bukti serta 2 orang laki-laki EH dan UR di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ER menerangkan, sudah 3 kali mendapatkan ekstasi dari HS sebanyak 10 butir, setiap menerima seharga Rp.160.000/butir dan kembali menjualnya seharga Rp.200.000/butir, adapun Yani dan Ani adalah pelanggannya”, ujar Kasat menirukan ucapan ER.

“Sementara untuk tersangka HS, ungkap Kasat, sudah ke 2 kali memperoleh pil ekstasi.

“Yang pertama sebanyak 500 butir, yang dihargai Rp 100.000/butirnya dan dijual Rp.120.000/butirnya dimana ekstasi dijemput ke daerah Sibolga di Tapteng, selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual dan yang ke dua kali sebanyak 1000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap”. Ungkapnya

HS dan ER dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara SR dan SMS di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MF Tarigan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button