JATENG

Bupati Asip Minta Bantuan Jaringan Pangan Ekonomi Jangan Untuk Dijual

KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) Bahan Baku dari Pemrov Propinsi Jawa Tengah yang diberikan kepada 104 UMKM di Kabupaten Pekalongan untuk tahap kedua ini diharapakan tidak dijual.

Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si mengatakan, bantuan ini berasal dari Provinsi yang terdiri dari paket 1 dan paket 2 senilai rata rata Rp 3 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Saya berpesan satu saja bantuan ini jangan dijual kalau dijual kan tidak baik. Sebisa mungkin digunakan untuk menambah modal usaha. Pokoknya harus dikelola. Kalau bisa usaha makananannya bekerja sama dengan SRC kalo bisa dengan toko berjejaring,” pesannya Jumat (10/7/2020) pagi di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Hurip Budi Riyantini mengatakan, syarat pengajuan penerimaan bantuan ini adalah UMKM makanan yang terdampak Covid 19 yaitu mempunyai perijinan, belum memperoleh JPE dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Kemudian tidak merupakan rumah tangga sasaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Sasarannya tadi pelaku usaha yang memproduksi makanan baik basah maupun kering tradisional. Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua, tahap satu sudah dilaksanakan sebanyak 75 UMKM dan tahap kedua ini 104 UMKM,” katanya.

Dikatakannya, dalam penyalurannya dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10 dan 11 Juli yang tersebar di 4 (empat) titik yaitu Doro, Wiradesa, Buaran, dan Karanganyar. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bahan baku bagi pelaku usaha makanan serta untuk menghindari kenaikan harga bahan baku.

“Kalau harga stabil usaha bisa tetap terus berjalan,” paparnya.

Sedangkan untuk nilai bantuan yang diberikan yakni maksimal senilai Rp 3 juta dengan berisi paket 1A yaitu minyak goreng 40 liter, telur 50 kilogram, gandum 75 kilogram dan gula 50 kilogram. Untuk bantuan paket 1B yaitu margarin 24 kilogram, telur 50 kilogram, gandum 75 kilogram, gula 50 kilogram.

“Kemudian yang paket kedua yaitu senilai Rp 1,5 juta meliputi gandum 50 kilogram, minyak goreng 80 liter. Jadi yang paket kedua ini adalah yang pelaku usaha makanan keripik sedangkan paket satu untuk pelaku usaha makanan basah,” tuturnya.(Dinkominfo Kab. Pekalongan/dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button