JATIM

Didakwa Perzinahan Mantan Kasi Dinas Pariwisata Sumenep dituntut 5 bulan Penjara

SURABAYA, JATIM, BN-Mantan Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata Sumenep berinisial GFM (40) dan DA (36) seorang bidan menjadi terdakwa kasus perzinahan dituntut 5 bulan penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 284 KHUPidana.

“Kami tuntut 5 bulan mas, dan kami nyatakan terbukti melanggar pasal 284 tentang perzinahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2020).

Usai sidang tertutup tersebut kuasa Hukum terdakwa Rudi Hartono membenarkan tuntutan Jaksa 5 bulan penjara

“Benar tadi agenda tuntutatan, Jaksa menuntut klien kami 5 bulan penjara, saya tidak bisa berkomentar banyak terkait tuntutan Jaksa, hanya saja masalah klien kami ini kan masih berjalan, namun Bupati sudah menonaktifkan klien kami,” katanya.

“Seharusnya menunggu Putusan hakim. Ini hakim belum vonis bersalah Bupati sudah mencopot dia,” tegasnya.

“selain itu perlu saya garis bawahi bahwa ini bukan perbuatan zina karena antara terdakwa Dan DA ada ikatan perkawinan Siri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa GFM warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu di Surabaya pada 22 September 2019.

Pria yang menjabat Kasi Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep ini digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama DA (35), warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.

AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, HD (36) istri terdakwa Gleno yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya.

“Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar dimana dirinya menginap,” katanya saat itu.

Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah GFM merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, dimana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan,” pungkasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button