JATENG

Progam PTSL Desa Sariglagah, Warung Asem, Diduga Tabrak Aturan SKB 3 Menteri

BATANG, JATENG, BN-Program PTSL (Program Tanah Sistematif Lengkap) yang ada di desa Sariglagah, Kec.Warung Asem, Kabupaten Batang, diduga kuat melanggar ketentuan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu biayanya paling tinggi Rp 150 ribu untuk wilayah jawa dan bali.

Rabu 12/8/2020 Tim Investigasi BIDIK NASIONAL (bn) menemui kepala desa ditempat kerjanya untuk menanyakan terkait program PTSL yang diduga melebihi ketentuan aturan tersebut.

Kepala desa Hardi mengatakan, bahwa program tersebut sudah melalui kesepakatan masyarakat.

Kepala desa Hardi membenarkan untuk perbidang masyarakat dibebankan Rp 300 ribu, karena kalau Rp 150 ribu tidaklah cukup, jelasnya.

Terpisah warga Dukuh Kacoduwur Rt 06 /Rw 01, Sebut “S” yang ikut program PTSL tersebut, mengatakan, dirinya ikut sudah bayar uang muka Rp 100 ribu. “Katanya nanti bayar lagi, cuma belum jelas kisarannya Rp 400 ribu atau berapa bisa dicicil, ” ujarnya.

“S’ mengeluhkan kalau ada tambahan lagi sangatlah keberatan apalagi keadaan serba sulit, sepi semua, suami kerjanya juga buruh kadang ada kadang gak ada kerjaan, “kalau bisa jangan segitu, ” pintanya.

Terpisah “T” juga mengikuti program PTSL sama mengeluhkan kalau ada tambahan segitu.”saat ini tidak kerja, keadaan serba sulit,” jelasnya. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button