Bantuan Subsidi Gaji / Upah Pekerja Diserahkan, Gubernur Khofifah: Jadi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Kesehatan di Era Pandemi
SURABAYA, JATIM, BN-Program Bantuan Subsidi Upah bagi para karyawan atau pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah dicairkan secara bertahap.
Sebanyak 560.670 tenaga kerja Jawa Timur dari total sebanyak 1,7 juta tenaga kerja peserta BPJS Keternagakerjaan di Jatim telah mendapatkan bantuan subsidi ini. Terdiri dari gelombang pertama sebanyak 122.379 tenaga kerja, dan gelombang kedua sebanyak 428.291 tenaga kerja.
Pada penyerahan tahap kedua ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah kepada perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9). Acara ini juga disaksikan secara virtual oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 38 kab / kota se-Jatim.
Program Bantuan Subsidi Upah ini sendiri diberikan secara bertahap. Bantuan sebesar Rp. 600 ribu rupiah per bulan ini diberikan selama 4 bulan dengan total Rp. 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp. 1,2 juta.
Total jumlah target calon penerima bantuan ini sendiri sebanyak 15,7 juta peserta seluruh Indonesia, yang disalurkan melalui Himpungan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Usai menyerahkan bantuan subsidi upah secara simbolis, Khofifah mengatakan bahwa pemberian bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19 dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi rutin membayar iuran sampai Juni.
Harapannya, bantuan ini mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi.
“Saya harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat baik di lingkungan atau keluarganya. Misalnya untuk penguatan gizi bagi keluarga para pekerja sehingga memperkuat imunitas atau daya tahan tubuh,” katanya.
Bantuan ini, lanjutnya, sengaja diberikan di saat pandemi harapannya agar para pekerja bisa menyiapkan makanan yang bergizi untuk menjaga imunitas tubuh mereka dan keluarganya serta pola hidup bersih dan sehat sehingga bisa melindungi diri dan lingkungan sekitar dari Covid-19. Apalagi, pandemi ini masih belum diketahui kapan berakhir.
Selain itu, yang harus menjadi satu kesatuan penting, Khofifah kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan baik saat bekerja maupun aktivitas sehari-hari. Salah satunya menggunakan masker secara benar dan aman.
“Saya masih sering menemukan orang menggunakan masker posisinya tidak benar, misal di bawah hidung atau hanya menutupi dagu. Saya minta teman-teman termasuk dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk terus mengingatkan pekerja dan mayarakat lainnya untuk terus mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker yang benar ,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga menyerahkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019. Penghargaan Paritrana Award 2019 untuk kategori perusahaan besar, juara I diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). Sedangkan kategori usaha kecil mikro diraih oleh CV. Mahera dari Kab. Tuban.
Anugerah Paritrana Award 2019 adalah apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepada para penerima penghargaan, Khofifah menyampaikan selamat dan apresiasinya. Ia berharap penghargaan ini dapat memacu baik perusahaan besar, sedang, kecil, maupun pelaku UMKM untuk memberikan layanan dan standardisasi terbaik dari layanan ketenagakerjaan.
“Perbaikan layanan dari seluruh proses ketenagakerjaan kami harap bisa terus dilakukan sehingga komitmen dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus terbangun dan kesejahteraan karyawan terus meningkat,” terangnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, penyerahan bantuan subsidi upah gelombang berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
Untuk itu ia terus mengimbau kepada perusahaan agar segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, pihaknya akan mengembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya sehingga bisa dilakukan validasi ulang.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk menyegerakan, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan paling lambat tanggal 15 September 2020,” pungkasnya. (dji)