Siap-Siap Terjaring Operasi Yustisia Di Kabupaten Pekalongan Jika Tidak Pakai Masker
KAB PEKALONGAN, JATENG, BN-Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan bersama TNI dan instansi terkait lainnya melakukan operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi merupakan upaya TNI Polri bersama Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan.
Akrom mengatakan dalam kegiatan Operasi Yustisi yang menjadi sasaran utamanya adalah penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker siap-siap terjaring Operasi Yustisi,” katanya, Selasa (29/9/2020).
“Kenapa masker? Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita akan tegas ya untuk mengenakan operasi ini,” ujarnya.
Giat operasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 201, juga Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten pekalongan.
“Dalam pelaksanaanya akan dilakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi sosial maupun tindakan disiplin,” tutur Akrom.
Akrom berharap dengan ini masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, agar dapat memutus penyeberan COVID-19 ini. (Humas Polres Pekalongan / Dikin)