JABAR

Agen Brilink Rohatin Pamanukan Cairkan BPNT Diluar Rekom Dinsos

Tempat agen ROHATIN di Pamanukan

SUBANG, JABAR, BN-E-waroeng agen brilink Rohatin Desa Pamanukan Kota, Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat diduga mencairkan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Sosial Subang pada Tanggal 11 September 2020 lalu.

Pencairan BPNT ini di duga melanggar Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS. 01/635. kesra Tanggal 16 Maret 2020 dan Dinas Sosial Subang No SS/03/2073-pfm.2020.

Salah satu ketua kelompok dan juga menjabat RT di konfirmasi BN ditempat tinggalnya membenarkan adanya pencairan BPNT sembako.

“Kami hanya terima beras dan telor saja, sedangkan yang lainya, seperti buah-buahan, ayam, tahu dan sayuran belum di bagikan,” katanya.

Sembako yang dibagikan diduga tanpa adanya TDP. (Tanda Daftar Perusahaan)

“Saat pencairan saya tidak tahu, kartu yang ada di ketua kelompok di ambil dan digesek langsung di tempat,” jelasnya.

“Kami tahu kalau pencairan BPNT itu Tanggal 13 September 2020 karena agennya yang datang langsung ke ketua kelompok di Dusun Sukamahi ada 8 kelompok kalau di global jumlah Kartu Penerima Manfaat sekitar 200 lagi lebih,” tandasnya.

Struk pencairan

Salah satu E-waroeng atau Agen brilink lainya sangat menyayangkan, padahal sebelumnya sudah dirapatkan di tempat paguyuban para agen, yang hasilnya bagi siapa para agen yang mendahului melakukan pencairan BPNT maka akan di kenakan denda uang sebesar Rp. 3 juta.

“Dia yang membuat aturan kenapa dia juga yang melanggarnya,” ucapnya. (M.tohir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button