JATIM

Dugaan Penyelengan Uang Negara di PT. INKA Capai Rp 58 M

■ Segera Dilaporkan ke KPK

MADIUN, JATIM, BN – Edan !, dugaan penyelewengan uang Negara di PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) total mencapai Rp 50 milyar lebih dan 1.018.508 USD. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk tujuan tertentu.

“Ada 12 item temuan BPK yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dari 12 item itu kalau ditotal jumlahnya mencapai Rp 50 Milyar lebih dan 1.018.508 USD. Jumlah ini tidak sedikit dan saya akan melaporkan kasus ini ke KPK,” kata Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM Koalisi Pengawas Nasional (KPN) pada BN.

Komisaris Utama PT INKA, Dr Gede Pasek Suardika

Sementara Komisaris Utama PT INKA, Dr Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi BN via whatsapp mengatakan, dalam minggu ini akan dibahas dengan direksi. Sedang pihak direksi PT INKA mengatakan, temuan BPK itu telah diselesaikan oleh bagian hukum dan sudah tidak ada masalah.

Seperti diberitakan BN pada edisi 71/ 20-31 Agustus 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 Tanggal 11 Februari 2019, Tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Penjualan, Pengadaan, dan Investasi Pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha Terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (Semester I) di Madiun.

Dalam laporan hasil audit itu BPK menemukan sejumlah dugaan penyelewengan di perusahaan plat merah itu.

Data diperoleh BN, hasil Pemeriksaan BPK menemukan;

1) Bahwa, penempatan dana investasi perusahaan dan terjadi transaksi fiktif untuk menutupi kerugian tersebut senilai Rp 2.585.858.500,00.

2) Pembelian spring bogie senilai Rp 1.551.398.560,00 tidak sesuai spesifikasi dan terjadi transaksi fiktif senilai Rp 654.027.000,00, untuk menutupi kesalahan pembayaran kepada agen pengiriman.

3) Pengadaan barang dan jasa non produksi untuk program INKA bebas debu tahun 2016-2017 belum sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. INKA (Persero) dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 301.261.770,00.

4) Kelebihan Perhitungan Pekerjaan foam urethane KA 438 pada PT INKA Multi Solusi (IMS) sebesar Rp 10.948.361.880,00

5) Kelebihan pembayaran atas pekerjaan rancang dan bangun gedung asrama PT INKA sebesar Rp 681.485.204,76

6) Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) revitalisasi CCTV PT INKA tahun 2016 tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kemahalan harga sebesar Rp 188.913.449,00

7) Pekerjaan pembangunan ruang makan PT INKA tahun 2017 oleh PT IMSS tidak sesuai peraturan jasa konstruksi dan kesepakatan kontrak dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 235.082.252,00

8) Penyerahan pengadaan 10 Trainset Kereta Rel Listrik Bandara Soetta, Tahap I pengadaan investasi 438 unit kereta, pengadaan Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) dan pengadaan delapan Trainset Light Rail Transit (LRT) Palembang mengalami keterlambatan sehingga dikenakan denda sebesar Rp 18.963.448.922,80 dan USD 936.007,12 serta potensi denda sebesar Rp 18.387.870.563,62

9) Pekerjaan pengecatan struktur dan lantai pada PT. INKA tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 338.910.300,00

10) Pemilihan mitra bisnis dan kerjasama terkait Joint Venture INKA Thailand tidak sesuai Pedoman Kerjasama BUMN

11) Kekurangan pengadaan Cardbody Piece Parts proyek Kereta 438 dengan China Volant Industri Co, Ltd sebesar USD 82.501,11

12) Kelebihan pembayaran atas pekerjaan Revitalisasi Fasilitas Produksi PT. INKA (Persero) oleh anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi sebesar Rp 4.766.254.712,00.

Sehubungan dengan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut BN sudah kirim surat konfirmasi dan Klarifikasi ke direktur utama PT INKA di madiun tertanggal 24 Juli 2020. Dalam surat itu intinya BN menanyakan dan meminta penjelasan serta klarifikasi;

1) Bagaimana tindak lanjut dan penyelesaian 12 item hasil temuan BPK tersebut telah dilakukan oleh PT. INKA (Persero)? Mohon penjelasannya.

2) Apakah pengawasan internal PT INKA (Persero) selama ini tidak berfungsi secara maksimal, sehingga BPK menemukan 12 item dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran? Mohon penjelasannya.

3) Jika 12 item temuan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh penegak hukum, apa langkah-langkah yang dilakukan PT INKA (Persero)? Mohon penjelasannya.

4) Agar berita yang kami tayangkan akurat dan berimbang, mohon kiranya kami bisa diundang untuk konfirmasi dan klarifikasi secara langsung di lokasi PT. INKA (Persero), termasuk diijinkan mengambil foto dan video untuk mendukung pemberitaan kami.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini naik cetak, tidak ada tanggapan dan jawaban surat konfirmasi yang dikirim redaksi BN. Ketika wartawan BN mengecek ke PT INKA di Madiun mengaku sudah menerima surat konfirmasi BN, namun PT INKA belum bisa memberi tanggapan, masih dipelajari.

Sementara Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) mengatakan, berdasarkan temuan BPK itu jelas gamblang kalau ada dugaan korupsi uang Negara milyarand di PT. INKA. “Kalau di IPTN KPK langsung tanggap dan menangkap koruptornya, lha ini di INKA kok adem ayem saja. Padahal sama-sama terjadi di perusahaan plat merah,” tandas Edy yang juga berprofesi sebagai Advokat ini. (es/bas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button