JATIM

Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi Himbau Warga Kenakan Masker

BANYUWANGI, JATIM, BN-Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, tindakan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan denda administratif sebesar Rp250 ribu menurut Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Daud Djoni sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Djoni juga menghimbau warga untuk wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.‎

“Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Lebih lanjut Djoni mengatakan, selain itu bagi pengendara kegunaan dan manfaat Masker disaat berkendara ada beberapa manfaatnya yaitu,‎ membuat perjalanan lebih nyaman. Masker juga melindungi wajah dari polusi debu saat berkendara, polusi debu di pabrik, polusi debu dampak terjadinya kebakaran.

‎Selain itu, menggunakan masker memungkinkan pengendara melakukan perjalanan saat cuaca sedang dingin/ cuaca dingin saat hujan.

Penggunaan masker juga membuat perjalanan jauh lebih nyaman dan tenang saat berkendara.

“Patuhi protokol kesehatan pemerintah, agar keselamatan terjaga dan orang lain selamat,” kata Daud Djoni. (Jojo BN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button