SUMUT

Nekat Lawan Polisi, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Unit Reskrim Polsek Kota Pinang terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki sebelah kanan terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor di wilayah Kota Pinang.

Pelaku berinisial RYH alias Rendol (35), diamankan petugas berdasarkan 3 laporan kepolisian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/78/IV / 2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 12 April 2020 yang dilaporkan Billy Pranata, LP/168/IX/2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 3 September 2020, atas pelapor Tengku Anto Nasution dan LP/169/IX/2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 September 2020, atas pelapor Imron Simanjuntak.

Selain Rendol, petugas juga mengamankan 3 pria yang disebut bernama Badak, Cemot dan EM, ketiganya merupakan warga Tanjung Balai.

“Dari pelaku kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3968 YAB, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4038 YQ, 1 buah parang, 1 buah linggis, dan 1 pasang sandal warna coklat,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, Sabtu (5/9/2020).

Dijelaskannya, pada Minggu (12/04/2020) sekira pukul 07.00, pelapor mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dari dalam rumahnya, tepatnya di dapur. Dimana, jendela dan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan di kusen jendela yang terbuka tersebut.

“Selain sepeda motor, korban juga kehilangan 2 buah jam tangan digital dan dompet yang berisi KTP, STNK, SIM A dan uang sekira Rp. 1.000.000.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp. 22.000.000 dan selanjutnya membuat laporan di Polsekta Kota Pinang,” jelas Semeon.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya RYH alias Rendol warga Kota Pinang dan selanjutnya pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 05.00, Tekab Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap Rendol di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kota Tanjung Balai.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku pelaku pencurian seorang diri. Masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang dengan menggunakan parang, kemudian mencuri barang barang milik korban termasuk sepeda motor. Parang itu digunakan pelaku untuk jaga jaga apabila penghuni rumah terbangun, maka parang akan dipergunakan,” bebernya.

Sepeda motor curian tersebut, imbuh Kapolsek, dijual kepada EM di Tanjung Balai.

“Adapun Badak dan Cemot berperan membantu pelaku Rendol untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut. Pelaku ini sebelumnya juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang sebanyak 2 kali. Pelaku juga diketahui adalah seorang resedivis yang sudah 3 kali masuk penjara karena kasus curanmor dan curat (bongkar rumah),” jelasnya.

Sementara itu, di Tanjung Balai pada waktu dan tempat berbeda, tim berhasil mengamankan Badak, Cemot dan EM berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.

“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Rendol tiba-tiba menyerang petugas dengan mencekik kuat leher petugas dengan borgol yang terpasang di tangannya, saat itu juga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya. Selanjutnya tim segera membawa pelaku ke rumah sakit guna perawatan medis,” tandasnya. (MFT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button